NGAWITIMES- Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, ST kembali menegaskan larangan mudik lebaran Idul Fitri bagi warganya yang kini berada di perantauan. Hal itu sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
Jika tetap nekad pulang mudik, warga wajib menjalani isolasi mandiri 5 × 24 jam dengan mendapatkan pengawasan ketat dari tenaga kesehatan desa setempat.
Baca Juga : Rem Blong, Truk Pengangkut Garam Tabrak Pohon Dekat Rumah Dinas Wali Kota Batu
"Desa akhirnya punya tindakan ketika ada warga yang masuk dari luar daerah Ngawi yang paparan Covid-19 tinggi, seperti Jakarta dan Jawa Tengah," ujar Ony Anwar kepada JatimTIMES.
Ony menambah agar pengawasan larangan mudik lebaran berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Ngawi akan melakukan koordinasi dengan para kepala desa dan petugas gugus tugas Covid-19 di tingkat desa.
"Larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei. Namun ada warga yang sudah mudik lebih awal. Karenanya Ngawi sudah mulai larang mudik sejak 25 April," jelas Ony Anwar.
Baca Juga : Pemkab Malang Ubah Konsep Huntara Jadi Rumah Tumbuh
Sementara terkait larangan mudik, sejumlah Polsek maupun Koramil di Kabupaten Ngawi kini sudah mulai memasang spanduk imbauan larangan mudik.