TULUNGAGUNGTIMES - PT. Wage Karya Wahyu Lestari sudah mempunyai ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini disampaikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Timur Ahmad Muksoni di Kantor Disnaker Tulungagung, Rabu (21/04/2021).
Menurutnya, dalam pemeriksaan rutin yang dilakukannya, perusahaan yang beralamat di Jl. Pahlawan 253, Kedungwaru, Tulungagung ini sudah mempunyai ahli K3 yang menata perusahaan. "Saya yakin ada, karena saya ikut melatih. Jadi waktu dia (perwakilan perusahaan) ikut, itu kita yang melatih. Jadi di sana Insya Allah sudah ada ahli K3 nya," kata Soni panggilan dari Ahmad Muksoni.
Baca Juga : Menumpuk, Jembatan Gadang Jadi Tempat Pembuangan Sampah
Diakui oleh Soni, dalam pemeriksaan sebelumnya, memang ditemukan beberapa masalah salah satunya tidak adanya Ahli K3. Namun setelah diberikan pembinaan, saat ini perusahaan tersebut sudah ada perkembangan. "Setelah kita datang, mereka sudah melakukan dan mengirim staf untuk melengkapi itu (Ahli K3)," katanya.
Soni memaklumi, jika penerapan K3 oleh perusahaan dilakukan secara perlahan-lahan, mengingat K3 selalu indentik dengan biaya. "Banyak di situ (PT Wage Karya Wahyu Lestari) yang harus dibenahi, tapi yang terpenting adalah mendidik ahli K3 dan sudah dilaksanakan, sudah dilaksanakan bukan belum dilaksanakan," tegasnya.
Terkait dengan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan, sebagai Pengawas Ketenagakerjaan dirinya tidak bisa menarget kapan akan selesai. Karena permasalahan bidang ketenagakerjaan itu unik dan yang dihadapi adalah manusia yang mempunyai karakter masing-masing.
"Dalam menyelesaikan masalah ya tergantung kedua belah pihak (karyawan dan pengusaha), dan persoalan hukum ketenagakerjaan kalau bisa dicari solusi terbaiknya win win solution," ucapnya.
Baca Juga : Selamatkan Sumber, Wabup Lumajang Tandatangani Dokumen Kajian dan Aksi Mata Air Sumbertopo
Soni juga menyampaikan, bahwa Disnaker Provinsi Jawa Timur melalui bidang pengawas Ketenagakerjaan mempunyai tugas memeriksa perusahaan secara rutin bahkan ada target pada setiap bulannya, tidak hanya ketika ada permasalahan. "Kalau secara rutin ini, kita memeriksa semuanya, baik norma ketenagakerjaan yang di dalam terkait hubungan kerja, upah dll, sampai K3," tandasnya.