JOMBANGTIMES - Pihak eksekutif merespons aksi protes separuh anggota DPRD Jombang yang menolak hadir saat rapat paripurna penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang tahun 2020. Pihak legislatif dinilai kurang memahami regulasi yang ada.
Respons diutarakan oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab. Menurutnya, aksi protes yang dilakukan oleh puluhan anggota DPRD Jombang tidak tepat. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang dituntut dewan agar disampaikan Pemkab Jombang sebelum paripurna LKPJ, dinilai kurang tepat.
Baca Juga : Lindungi Nasabah Asuransi Unit Link, OJK Berproses Godok Rambu-Rambu
Pasalnya, LHP memang belum diterima oleh Pemkab Jombang hingga berlangsungnya paripurna LKPJ Bupati. "Kita akan mendapatkan hasil LHP itu pada 10 Mei. Jadi memang belum, apa yang mau kita serahkan, ini masih proses," tandasnya kepada sejumlah wartawan di Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (21/04).
Mundjidah menilai, sikap puluhan wakil rakyat yang beralasan LHP belum disampaikan dan berujung aksi boikot itu, merupakan sebuah ketidakpahaman akan peraturan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) menteri dalam negeri (mendagri) nomor 12 tahun 2019, bahwa LHP ini dilakukan sebelum adanya audit dari BPK. Sedangkan, lanjut Mundjidah, pihak BPK baru datang tanggal 12 Maret. Dan pada 12 April baru selesai. LHP pun baru akan diterima pada 10 Mei mendatang.
"Ya saya lihat apa yang disampaikan itu, kurang adanya pemahaman (peraturan, red), sehingga dia ngomong seperti itu. Ya saya sayangkan, kenapa gitu saja gak disampaikan, dan gak pakek aksi boikot," terang Mundjidah.
Kendati begitu, Bupati Jombang perempuan pertama itu mengaku telah berkomunikasi dengan pihak legislatif. Ia meyakini rapat paripurna penyampaian nota LKPJ akan digelar kembali.
"Aksi boikot DPR sudah kita adakan pertemuan dengan pimpinan dewan, ketua-ketua fraksi. Dalam hal ini mungkin kurang memahami, dimana untuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, red) itu kita sosialisasikan, kita sampaikan pada DPRD," tandasnya.
Sebelumnya, aksi boikot dilakukan oleh 27 anggota DPRD Jombang. Mereka terlihat tidak menghadiri rapat paripurna penyampaian nota LKPJ Bupati Jombang tahun 2020 pada Senin (19/04).
Dari total 50 anggota DPRD, hanya 23 orang yang hadir pada paripurna tersebut. Sesuai tata tertib paripurna, jumlah anggota yang hadir saat itu tidak memenuhi batas minimal atau tidak quorum. Oleh karena itu, rapat paripurna terpaksa dibatalkan.
Baca Juga : RA Kartini, Pahlawan Emansipasi Wanita Bersuamikan Orang Blitar
Berdasarkan catatan absensi di Sekretaris DPRD Jombang saat itu, anggota di 3 fraksi seluruhnya bolos pada rapat paripurna tersebut. Yaitu Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang dan Fraksi PKS-Perindo 5 orang.
Anggota DPRD lainnya yang bolos rapat paripurna yakni 4 orang dari Fraksi Golkar, 2 orang Fraksi Amanat Restorasi (PAN-NasDem), 7 orang dari Fraksi PDI-P.
Usut punya usut, rupanya ketidakhadiran para anggota dewan ini memang disengaja. Itu disampaikan oleh salah satu anggota Fraksi PKS-Perindo, Ahmad Tohari.
Ia mengatakan, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Jombang itu sebagai bentuk protes terhadap pihak eksekutif atau Pemkab Jombang. Mereka kecewa karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diberikan ke pihak legislatif. Kemudian, tidak adanya pemaparan LKPJ sebelum rapat paripurna digelar.
"Hari ini, tahapan itu tidak dilakukan oleh Bupati Jombang. Sehingga DPRD merasa ada tahapan yang tidak dilakukan. Bagi kami yang tidak hadir, prosedur itu tidak dilakukan. Ini sebagai protes kami," kata Tohari.(*)