free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Lindungi Nasabah Asuransi Unit Link, OJK Berproses Godok Rambu-Rambu

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Apr - 2021, 00:52

Placeholder
Ilustrasi asuransi unit link (freepik)

MALANGTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan asuransi unit link, yang merupakan produk asuransi campuran dengan investasi. Hal ini merespon adanya keluhan dari nasabah asuransi tentang menurunnya dana mereka yang ditempatkan dalam produk asuransi Unit Link.

Selain itu, OJK juga telah merespon keluhan nasabah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Baca Juga : Kabur, Pencuri Mobil Ditembak Resmob Polres Jember

OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam diskusi secara daring melalui Zoom, Rabu (21/4/2021), menyampaikan, jika selain meminta klarifikasi, pihaknya juga menegaskan jika saat ini aturan tengah dibuat. Namun dalam prosesnya, juga membutuhkan waktu yang cukup panjang lantaran harus berdiskusi dengan asosiasi asuransi.

"Kita mencari keseimbangannya. Mereka keberatan kalau banyak diatur. Tapi kita mau melindungi konsumen. Pembahasan sudah diujung, semoga bisa segera dikeluarkan," bebernya. 

Dijelaskannya, jika dalam aturan yang sedang berproses itu, salah satunya tentang penempatan investasi dari produk asuransi tersebut. Dari kajian memang terdapat miss antara pilihan investasi yang dilakukan oleh nasabah dengan kebijakan perusahaan saat mengalokasikan investasi.

"Sepertinya bisa (kuartal II), semoga. Nanti saya akan komunikasikan lagi," ujarnya.

Sementara itu, Riswinandi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, menambahkan, jika masyarakat harus mengenali betul terkait asuransi profil maupun resiko Unit Link. 

Produk asuransi Unit Link merupakan jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi. Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni. 

Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinikmati pemegang polis. Apabila proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibebankan semakin besar dan akibatnya porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil. 

Baca Juga : Tak Perlu Ragu Investasi di Malang, The Kalindra Masih Pilihan Utama

Pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk juga memiliki risiko naik dan turun nilainya. Risiko naik turunnya dana investasi tergantung pada jenis investasi yang dipilih. Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis–jenis investasi yang dapat dipilih antara lain pada investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran, dan investasi syariah.

"Pahami hak dan kewajiban nasabah dalam polis asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan free look period bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, nasabah dapat membatalkan perjanjian apabila tidak menyetujui ketentuan dalam polis," jelasnya.

Pengawasan sendiri kini juga dilakukan OJK terkait Asuransi Unit Link. OJK meminta perusahaan asuransi melakukan langkah penyelesaian pengaduan dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Bila nantinya berjalan buntu, maka penyelesaiannya diambil alih oleh OJK atau diselesaikan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan.

Kemudian, apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya. Selain itu, OJK juga meminta asosiasi melakukan evaluasi atau perbaikan produk unit link dengan mengedepankan transparansi produk dan memastikan bahwa konsumen telah paham baik manfaat maupun risikonya. 

"Menekankan kepada transparansi produk dan memastikan bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya," pungkasnya.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni