JOMBANGTIMES - Kasus pencurian kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, pencuri berulah dengan menggasak ratusan ekor bebek petelur milik salah satu peternak di Jombang. Akibatnya, peternak mengalami kerugian hingga Rp 20 juta.
Aksi pencurian itu dialami oleh Nur Machfud (56), warga Dusun/Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang pada Minggu (14/03) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu ia kaget ketika masuk ke kandang bebeknya dan melihat ratusan ternaknya hilang.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sumobito di hari itu juga. "Bebek yang dicuri satu kandang, sejumlah 165 ekor. Kerugiannya sekitar Rp 20 juta," terang Kapolsek Sumobito AKP M Amin kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Dari laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku dari saksi yang sempat melihat wajah pelaku.
Dikatakan Amin, polisi melakukan pengejaran pelaku selama tiga minggu. Hingga akhirnya, pelaku bernama Doni Kuswo Widodo (35), warga Dusun Balongsosno, Desa Talunkidul, Kecamatan Sumobito itu berhasil diringkus. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Minggu (18/4/2021).
"Yang bersangkutan ini melarikan diri sampai Pare (Kabupaten Kediri). Kita ikuti terus, akhirnya ketika pulang ke rumahnya baru kita tangkap di situ," terangnya.
Bebek petelur sejumlah 165 ekor tersebut dicuri pelaku dengan cara memasukkannya ke dalam kandang gerobak. Setelah itu, ratusan bebek tersebut dibawa ke wilayah Kecamatan Diwek untuk bertemu pembeli.
Baca Juga : Keseruan Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Malang, Suguhkan Kecantikan Kampung Wisata Jodipan
Ratusan bebek petelur itu dijual ke Bambang Kasiono (39), warga Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung. "Bebek dijual per ekor Rp 60 ribu. Total pelaku dapat Rp 10 juta dari penjualan bebek," kata Amin.
Saat ini, pelaku Doni dan penadahnya, Bambang, telah diamankan di Mapolsek Sumobito untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga berhasil menyita barang bukti gerobak yang digunakan pelaku mengangkut ratusan bebek.
"Pelaku utama kita kenakan Pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan Bambang kita kenakan Pasal 480 KHUP tentang penadah," pungkasnya.