NGAWITIMES - Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran pada tahun ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Pembatasan bepergian ke luar daerah tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Mengantisipasi datangnya pemudik, Pemerintah Kabupaten Ngawi bersama Polres Ngawi telah mengambil langkah melakukan upaya penyekatan jalur mudik di sejumlah titik.
Baca Juga : Pemkab Kediri Persiapkan Pembangunan Jalan Tol ke Bandara Kediri
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.IK mengatakan, titik penyekatan di antaranya di exit tol Ngawi, perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah di Mantingan, serta Banyu Urip.
Keputusan itu dari hasil rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021, dalam rangka pengamanan perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 di tengah pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan instansi terkait pada Senin (19/04/2021) siang.
"Kita akan menempatkan petugas di titik penyekatan jalur mudik dalam Operasi Ketupat Semeru 2021," jelas Kapolres AKBP I Wayan Winaya kepada JatimTIMES.
Lebih lanjut Kapolres Ngawi menyampaikan Polres Ngawi juga akan menyiapkan pos pelayanan di rest area tol Ngawi di kilometer 575 A dan 575 B. Sedangkan untuk pos pengamanan berada di alun-alun Ngawi, Jogorogo dan Monumen Suryo.
Baca Juga : Layanan Lumpur Tinja DPUPRPKP Kota Malang Diminati, Perhatikan ini Sebelum Manfaatkan Layanan!
Kapolres menegaskan pemudik yang tetap nekad pulang kampung ke Ngawi jika ketahuan di titik penyekatan wajib putar balik. Jika berhasil lolos, pemudik wajib lakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 5 × 24 jam.
"Nekad masuk ngawi, pemudik wajib isolasi mandiri lima hari," tegas AKBP I Wayan Winaya.