KEDIRITIMES - Antisipasi terjadinya masalah tunjangan hari raya (THR) dilakukan Pemkab Kediri. Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupeten Kediri Arman Fuadi mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 12 April 2021, pemerintah daerah diharuskan memberikan solusi dengan mewajibkan perusahaan berdialog dengan buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan tenggat waktu.
Hal tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha membayar THR jeagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil. Dalam surat tersebut, menaker juga meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Baca Juga : DPD Lira Malang Raya Bakal Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi Kabupaten Malang
"Dalam SE menaker itu, kami diminta untuk membuka posko THR. Jadi, bila ada pengaduan terkait perihal THR, silakan mengadu di sini," ujarnya, Kamis (15/4).
Menurut Arman, dari kejadian tahun lalu, pihaknya belum menerima sama sekali adanya pengaduan hak THR bagi para pekerja.
Dikatakan Arman, pengawasan pelanggaran THR oleh pemilik perusahaan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bernaung di bawah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. "Kami (Disnaker) hanya melakukan tugas-tugas pembinaan dan sosialisasi. Dan nanti yang memberi sanksi pemeriksaaan adalah pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Warga Ngasem Ditangkap Polisi
Sementara, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
"Sebenarnya kami ada forum komunikasi grup WA (WhatsApp) HRD personalia perusahaan. Kami juga sudah bagikan informasi itu kepada mereka terkait perihal THR. Juga pemberitahuan itu kami umumkan di media masa dan medsos (media sosial) Disnaker. Diharapkan, para pemilik usaha ini dapat memenuhi kewajiban yang harus diberikan terhadap karyawannya," pungkasnya.