free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Kediri Segera Buka Posko Pengaduan THR

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Yunan Helmy

16 - Apr - 2021, 04:48

Placeholder
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupeten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Antisipasi terjadinya masalah tunjangan hari raya (THR) dilakukan Pemkab Kediri. Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupeten Kediri Arman Fuadi mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 12 April 2021, pemerintah daerah diharuskan memberikan solusi dengan mewajibkan perusahaan berdialog dengan buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan tenggat waktu.

Hal tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021  yang mewajibkan para pengusaha membayar THR jeagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil. Dalam surat tersebut, menaker  juga meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga : DPD Lira Malang Raya Bakal Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi Kabupaten Malang

"Dalam SE menaker itu, kami diminta untuk membuka posko THR. Jadi, bila ada pengaduan terkait perihal THR, silakan mengadu di sini," ujarnya, Kamis (15/4).

Menurut Arman, dari kejadian tahun lalu, pihaknya belum menerima sama sekali  adanya  pengaduan hak THR bagi para pekerja.

Dikatakan  Arman, pengawasan pelanggaran THR oleh pemilik perusahaan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bernaung di bawah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.   "Kami  (Disnaker) hanya melakukan tugas-tugas pembinaan dan sosialisasi. Dan nanti yang memberi sanksi pemeriksaaan adalah pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Warga Ngasem Ditangkap Polisi

Sementara, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

 "Sebenarnya kami ada forum komunikasi grup WA (WhatsApp) HRD personalia perusahaan. Kami juga sudah bagikan informasi itu kepada mereka terkait perihal THR. Juga pemberitahuan itu kami umumkan di media masa dan medsos (media sosial) Disnaker. Diharapkan, para pemilik usaha ini dapat memenuhi kewajiban yang harus diberikan terhadap karyawannya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Yunan Helmy