BLITARTIMES - Komisi I DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan pihak terkait, Rabu (14/4/2021). Dalam hearing ini, DPRD membahas pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Blitar. Bahasan di antaranya terkait PT Veteran Sri Dewi yang teletak di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi I Muharam Sulistyono dan dihadiri oleh anggota komisi lainnya. dalam kesempatan tersebut, turut hadir BPN, Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman, kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Blitar, Muspika Nglegok, kepala desa Ngoran, panitia pengurusan permohonan retribusi, dan perwakilan dari perkebunan PT Veteran Sri Dewi Karangnongko.
Baca Juga : Pasar Takjil Kembali Beroperasi, Pemkot Blitar Batasi Lapak Pedagang
Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Blitar Budi Handoyo menyampaikan pada 8 April lalu, BPN mengadakan sidang terkait permasalahan tersebut. Hasilnya memunculkan usulan penegasan tanah HGU menjadi tanah reforma agraria. Jika usulan tersebut sudah berjalan, akan dilanjutkan dengan redis kepada masyarakat.
“Bupati telah memberikan rekomendasi dengan memberikan usulan penegasan tersebut. Selanjutnya usulan penegasan berlanjut di BPN kanwil provinsi lalu dilakukan redis. Semoga akhir tahun ini SK sudah keluar dan dapat dilakukan redis,” kata Budi Handoyo.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistyono menegaskan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap gugus tugas reforma agraria. Dukungan penuh diberikan DPRD agar permasalahan terkait proses bekas tanah perkebunan yang akan redis cepat selesai.
”Saya sangat memberikan dukungan penuh kepada GTRA agar permasalahan ini cepat selesai. Mengingat permasalahan ini sudah berjalan beberapa waktu dan sejauh ini sudah membuahkan hasil. Seperti yang disampaikan BPN, semoga akhir tahun SK-nya keluar,” ungkapnya.
Sementara, penasihat hukum PT Veteran Sri Dewi, Edi Teguh Wibowo, menyampaikan, pihak perkebunan telah melakukan kesepakatan. Yakni 133 hektare dilepas kepada masyarakat untuk dibagikan atau diredis. Sedangkan yang 90 hektare masih dikelola oleh PT Veteran Sri Dewi.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Sarankan Ahli Waris Tanah Rumah Pompa Air Tempuh Jalur Hukum
” Ya dengan catatan masing-masing pihak mau menerima dan tidak timbul masalah. Kesepakatan pada saat mediasi tersebut dibuat berita acara dan disetujui oleh masing-masing pihak dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak penerima redis atau masyarakat diwakili oleh pengacaranya,” pungkas Edi.