Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Ramadan, Jam Operasional Cafe dan Resto di Kota Malang Dibatasi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

15 - Apr - 2021, 13:39

Placeholder
Ilustrasi restoran. (Foto: source google).

MALANGTIMES - Aktivitas pembukaan cafe dan resto di Kota Malang selama pandemi Covid-19 memang telah dilonggarkan. Hanya, di bulan ramadan kali ini, ada ketentuan lain terkait pembatasan jam operasional.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 14 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.

Baca Juga : Jambret Ponsel di dalam Rumah, Pemuda Blitar Babak Belur Dihajar Massa

Di mana, terkait pengelola restoran, cafe, warung dan usaha sejenis (makan/minum di tempat) lainnya masih harus menetapkan batasan jumlah pengunjung. Yakni, maksimal 50 persen dari kapastitas tempat.

Sedangkan, jam operasional bagi pelayanan cafe dan resto diperbolehkan mulai pukul 02.00 dini hari sampai pukul 22.00. "Jika ada yang melayani pada siang hari, maka harus diberi penutup seperti tirai, kain atau sejenisnya. Agar aktivitas makan minumnya tidak terlihat masyarakat umum," kata Wali Kota Malang Sutiaji.

Meski begitu, pembatasan ini tidak berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL). Yang mana, dikatakan Sutiaji, jam operasional bagi PKL lebih panjang, yakni mulai pukul 02.00 dini hari hingga pukul 24.00. 

"Tapi, wajib bagi pedagang dan pembeli menggunakan masker, selalu mencuci tangan, menggunakan sabun dan menjaga jarak," imbuhnya.

Baca Juga : Mengintip Produksi Cincau Hitam di Jombang, Si Hitam yang Diburu Saat Bulan Puasa

Di samping itu, hal lainnya yang juga turut disoroti yakni segala aktivitas hiburan di Kota Malang. Yang mana, selama bulan ramadan ini diwajibkan ditutup. "Seperti panti pijat, diskotik, karaoke, biliar, permainan boling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol dam jenis usaha sejenisnya wajib tutup," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam SE tersebut juga mengatur terkait pelaku usaha dan masyarakat yang berjualan takjil atau kegiatan membagikan takjil gratis selama bulan ramadan. Di mana, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengizinkan hal itu, selama pelaksanaannya tidak dilakukan di badan jalan.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya