SUMENEPTIMES - Bakal calon kepala desa (bacakades) yang bakal mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021 harus bebas dari narkoba. Ini menjadi atensi Pemkab Sumenep agar aparatur pemerintahan bersih.
Pemkab bekerja sama dengan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sumenep dalam melaksanakan tes bebas narkoba untuk semua bacakades yang akan mengikuti kontestasi Pilkades 2021.
Baca Juga : Musemum Brawijaya dan Monumen Hamid Rusdi Jadi Spot Peserta Kompetisi TikTok Piala Wali Kota
"Saat ini cakades sedang berlangsung dilakukan tes urine narkoba di kantor BNNK Sumenep," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (15/4/2021).
"Bebas narkoba itu sebagai syarat administratif, kalau hasilnya positif (narkoba) berarti tidak boleh nyalon di pilkades," terang Ramli menambahkan.
Jika sebaliknya cakades saat dilakukan tes urine hasilnya negatif, lanjut Ramli, maka yang bersangkutan tetap lanjut sebagai cakades.
"Apapun hasilnya itu menjadi dasar pada panitia pilkades," ujarnya.
Baca Juga : Tinjau Kerusakan Gempa di Blitar, Gubernur Khofifah Minta Validasi Warga Terdampak Dipercepat
Menurut dia, tahun ini akan berlangsung pilkades serentak. Itu sesuai dengan surat keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/135/KEP./135.013/221, jumlahnya sebanyak 86 desa.
"Jadwal hari H pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak ini sudah dijadwalkan pada 08 Juli 2021 mendatang," pungkasnya.