free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nyambi Berbisnis Prostitusi, Penjual Kopi di Blitar Diringkus Polisi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

06 - Apr - 2021, 03:34

Placeholder
Tersangka Wahyudiono diamankan Polres Blitar.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar berhasil membongkar bisnis prostitusi di wilayah Kabupaten Blitar. Dari kasus ini, seorang penyedia jasa prostitusi bernama Wahyudiono (39) diamankan polisi. 

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Wahyudiono, pria asal Lingkungan Krajan, Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar itu  diketahui sehari-hari berprofesi sebagai penjual kopi. Dia diringkus setelah terbukti menyediakan prostitusi paket hemat. Ya, hanya dengan tarif Rp 100.000, pria hidung belang langganannya sudah bisa mengencani seorang PSK sekaligus disediakan sebuah kamar di warung kopi miliknya.

Baca Juga : kisah Sunarto Seorang Penyandang Difabel Bertahan Hidup Menjadi Pengrajin Keset

 Dari tarif Rp 100.000 pelaku Wahyudiono mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000. Sedangkan sisanya diberikan kepada PSK yang bekerja sama denganya. 

“Untuk menjalankan bisnis ini, saya menyediakan empat kamar. Satu kamar dan satu perempuan saya beri paket hemat, hanya Rp 100.000,"  kata Wahyudiono dalam pres rilis di Mapolres Blitar, Senin (5/4/2021).

Jualan kopi plus esek-esek ini sudah digeluti Wahyudiono selama lima tahun. Namun, sepandai-pandai tupai melompak akhirnya jatuh juga. Bisnis haram yang digeluti Wahyudiono akhirnya tercium polisi. Dia lalu diamankan dengan barang bukti dari rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah sprei dan uang tunai  hasil transaksi sebesar Rp 300.000. 

“Tersangka kami amankan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya sprei dan uang tunai sebesar Rp 300.000. Tersangka selanjutnya kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Blitar ,AKBP Leonard M Sinambela. 

Baca Juga : Pesta Dangdut tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta

 

Lebih dalam Leonard menyampaikan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. “Tersangka terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya