BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar berhasil membongkar bisnis prostitusi di wilayah Kabupaten Blitar. Dari kasus ini, seorang penyedia jasa prostitusi bernama Wahyudiono (39) diamankan polisi.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, Wahyudiono, pria asal Lingkungan Krajan, Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar itu diketahui sehari-hari berprofesi sebagai penjual kopi. Dia diringkus setelah terbukti menyediakan prostitusi paket hemat. Ya, hanya dengan tarif Rp 100.000, pria hidung belang langganannya sudah bisa mengencani seorang PSK sekaligus disediakan sebuah kamar di warung kopi miliknya.
Baca Juga : kisah Sunarto Seorang Penyandang Difabel Bertahan Hidup Menjadi Pengrajin Keset
Dari tarif Rp 100.000 pelaku Wahyudiono mendapatkan keuntungan sebesar Rp 15.000. Sedangkan sisanya diberikan kepada PSK yang bekerja sama denganya.
“Untuk menjalankan bisnis ini, saya menyediakan empat kamar. Satu kamar dan satu perempuan saya beri paket hemat, hanya Rp 100.000," kata Wahyudiono dalam pres rilis di Mapolres Blitar, Senin (5/4/2021).
Jualan kopi plus esek-esek ini sudah digeluti Wahyudiono selama lima tahun. Namun, sepandai-pandai tupai melompak akhirnya jatuh juga. Bisnis haram yang digeluti Wahyudiono akhirnya tercium polisi. Dia lalu diamankan dengan barang bukti dari rumah yang dijadikan sebagai tempat prostitusi tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah sprei dan uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 300.000.
“Tersangka kami amankan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya sprei dan uang tunai sebesar Rp 300.000. Tersangka selanjutnya kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres Blitar ,AKBP Leonard M Sinambela.
Baca Juga : Pesta Dangdut tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Kena Sanksi Denda Rp 5 Juta
Lebih dalam Leonard menyampaikan, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. “Tersangka terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.