MALANGTIMES - Jajaran Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polsek Kedungkandang, kembali meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) atas nama Nur Salim (28) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Aksi tersangka curat menggunakan kunci palsu untuk membobol rumah kunci sepeda motor milik korban.
Baca Juga : Tergiur Keuntungan Besar, DJ Cantik Jadi Korban Arisan Online
Kapolsek Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi menjelaskan, kronologi terjadinya pencurian sepeda motor Mio Soul dengan nomor polisi N-5519-AAU milik korban atas nama Wimbo Yulianto (32) warga Keluraham Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.
"Saat kendaraan sedang terparkir di teras rumah dan sudah terkunci stir, masuklah saudara Wimbo selaku pemilik rumah. Beberapa menit kemudian dari kejauhan terdengar kata maling, maling. Wimbo akhirnya keluar melihat ke depan rumahnya kendaraan sudah tidak ada," jelasnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (31/3/2021).
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini melanjutkan, bahwa setelah korban keluar dari rumah dan menyadari sepeda motornya hilang, akhirnya kurang lebih pada jarak 100 meter tampak pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban.
"Kurang lebih jarak 100 meter akhirnya seorang pelapor dengan saksi mengejar. Tertangkaplah inisial NS ini dengan bukti sepeda motor milik pelapor," terangnya.
Yusuf menuturkan bahwa setelah menangkap pelaku, korban beserta saksi di TKP (Tempat Kejadian Perkara) langsung menghubungi Babhinkamtibmas Arjowinangun.
"Dengan cepat pelapor menghubungi babhinkamtibmas. Tim kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan korban, meminta keterangan serta mengamankan BB (barang bukti, red)," ujarnya.
Baca Juga : Laka Lantas di Jalan Raya Roomo, Pengendara Motor Tewas Terlindas Mobil Pick Up
Motif pelaku melangsungkan aksi pencurian sepeda motor tersebut, disampaikan Yusuf, untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di mana untuk diketahui bahwa pelaku bekerja serabutan dan harus menafkahi istri dan satu anaknya.
"Dia melakukan sekali. Berdasarkan pengakuannya, karena bekerja serabutan mencari nafkah hidup sehari-hari dengan mengambil kunci yang sama. Kemungkinan motornya Mio Soul ini rumah kuncinya sudah rusak. Karena ini pakai kunci palsu bukan kunci T," terangnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi serta olah TKP berhasil diamankan beberapa barang bukti. Yakni dua unit sepeda motor Mio Soul, diantaranya dengan nomor polisi N-5519-AAU milik korban dan nomor polisi N-3100-IC serta kunci palsu yang digunakan pelaku untuk membobol sepeda motor milik korban.
"Pasal yang dikenakan 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun," pungkasnya.