free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tergiur Keuntungan Besar, DJ Cantik Jadi Korban Arisan Online

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Pipit Anggraeni

31 - Mar - 2021, 22:35

Placeholder
Lia Krisnawati korban arisan online. (Foto: Eko Arif S/Jatimtimes).

KEDIRITIMES - Sejumlah ibu-ibu cantik, terlihat  menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berada di jalan Jaksa Agung Suprapto Rabu (31/3/21). Mereka yang datang berjumlah kurang lebih 10 orang adalah korban arisan online yang diadakan oleh Putri Ayu Ulandari.

Tujuan kedatangan mereka adalah untuk mengikuti sidang perdana online yang beragendakan pembacaan dakwaan serta pembuktian saksi-saksi. 

Baca Juga : Laka Lantas di Jalan Raya Roomo, Pengendara Motor Tewas Terlindas Mobil Pick Up

Karena masih masa pandemi, sidang dilaksanakan di tempat terpisah. Selain korban, jaksa penuntut umum juga menghadirkan 3 orang saksi sekaligus di Persidangan. Dalam persidangan Terdakwa Putri Ayu Wulandari, dengan seksama nampak mendengarkan keterangan saksi korban. 

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum  Ahmad Azhar SH, modus tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yakni arisan online, dimana kebanyakan anggota yang ada di dalam adalah fiktif. 

"Hanya ada 2 yang asli dan itu sudah diakui di Persidangan oleh Terdakwa. Di sidang berikutnya nanti kita panggil saksi lagi. Kerugian tadi itu Rp 57 juta, sudah dikembalikan Rp 13 juta, jadi sekitar Rp 40 jutaan," terang Ahmad Azhar. 

Korban yang disidangkan baru satu, namun nantinya tidak menutup kemungkinan ada laporan  korban lainya. 

Ditambahkan Ahmad Azhar dalam KUHP, terdakwa diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. Pasal yang didakwakan yakni pasal 378 dan 372 terkait dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Belum bisa kita tentukan masuk pasal mana, kalau terdakwa tadi mengakui," terangnya.

Sementara itu, korban Lia Krisnawati ketika dikonfirmasi menjelaskan, awalnya dirinya dengan terdakwa sudah saling kenal. Ia terpaksa melaporkan temanya yang berprofesi sebagai LC atau pemandu lagu tersebut karena merasa dirugikan dan ditipu. 

“Karena apa yang sudah saya investasikan ke Puteri ini ternyata tidak dipinjamkan ke orang, jadi fiktif.  Ada 17 slot atau kloter yang 2 slot itu asli manusia, sementara 17 slot nggak ada orang alias fiktif,” tutur perempuan berusia 36 tahun ini.

Baca Juga : Datang ke Surabaya, LPSK Tempuh Langkah Proaktif Beri Perlindungan ke Jurnalis Tempo

Lebih lanjut, perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang DJ (disk jockey)  ini mengaku dirinya aktif mengikuti arisan online tersebut sejak pertengahan bulan Juni 2020. Ia melihat ada gelagat yang kurang baik, menginjak pertengahan bulan Juli 2020 lalu dimana pembayaran terhadap sejumlah investor mulai tersendat. 

Para investor (peserta arisan online) dijanjikan keuntungan Rp 500 ribu, dalam rentang waktu 20 hingga 25 hari. Namun setelah mendapat untung 4 kali putaran sebesar Rp 2 juta, uang tersebut tidak langsung diambil melainkan masih diputar kembali.

" Kita sebagai investor itu ditentukan, berapanya. Ternyata peminjamnya tidak ada orang alias fiktif. Dari situ anak anak (peserta arisan) uangnya tidak ada yang kembali. Kita sudah meminta baik baik tidak pernah dikembalikan, akhirnya dia menghilang, makanya waktu itu kita lapor ke Polres,"ceritanya. 

Dia pun berharap, agar hukuman yang diberikan seadil adilnya. Sehingga, semua bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

"Kalau yang Terdakwa Puteri ini, yang melapor cuman saya. Kerena saya mewakili teman teman.  Saya tertarik gabung arisan online dia karena awalnya saya anggap teman, dia merayu rayu ngajak ikut nanti dapat keuntungan. Saya diiming-imingi keuntungan akhirnya karena pandemi kita muter duit disitu," tandasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Pipit Anggraeni