MALANGTIMES - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berinisial AH yang tersandung kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba diberhentikan sementara oleh Wali Kota Malang Sutiaji. Pemberhentian sementara itu disampaikan Sutiaji konferensi pers di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (30/3/2021).
Sutiaji menyatakan pemberhentian sementara itu dilakukan sesuai dengan regulasi yang dituangkan dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN. Yang mana, jika dalam proses inkrah hukumnya yang bersangkutan divonis hukuman penjara di atas 2 tahun maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga : Balasan JPU ke Habib Rizieq: Kata Dungu dan Pandir Digunakan Orang Tidak Terdidik!
"Sesuai regulasi yang ada di UU 5 2014, ketika ada ASN yang tersangkut dalam kasus pidana maka segera dibebas tugaskan sementara. Sampai kapan, tentu sampai ditetapkan putusan pengadilan, kalau sudah inkrah itu kita lihat nanti seperti apa," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (30/3/2021).
Pemberhentian sementara itu, dijelaskan Sutiaji, sebagai bentuk upaya agar yang bersangkutan menjalani proses kasusnya dengan optimal tanpa terikat pekerjaan instansinya. Sedangkan, terkait jabatannya sebagai salah satu kepala Perangkat Daerah (PD) di Pemkot Malang, pihaknya juga akan segera menunjuk Plt (Pelaksana Tugas).
Hal itu dilakukan, agar tugas-tugas pelayanan di kedinasan yang bersangkutan bisa tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya. "Mengapa sementara, untuk mempermudah urusan-urusan beliau, supaya beliau konsentrasi dengan lembaga hukum. Bagaimana dengan jabatannya, secara otomatis akan ditunjuk Plt. Karena, tidak boleh ada kekosongan jabatan," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Sutiaji juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa salah satu pejabat ASN-nya. Mengingat, sebagai pejabat harusnya mampu memberikan contoh yang baik bagi publik.
Baca Juga : Miliki 90 Guru Besar, Jadi Cita-Cita Besar Prof Abdul Haris Kembangkan UIN Malang
"Atas nama Pemerintah Kota Malang saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat bumi Arema atas insiden ASN kami yang ditetapkan sebagai tersangka. narkoba. Karena seharusnya kami memberikan contoh yang baik, dan kami belum bisa membina dengan baik," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Malang juga bakal bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna melakukan tes urin kepada pejabat di lingkungan Pemkot Malang. Hal tersebut, telah menjadi komitmen bersama sebagai upaya pemberantasan narkoba di lingkup pemerintahan.