JATIMTIMES - Usai insiden salah tangkap pada penggerebekan narkoba beberapa hari yang lalu, Kepala Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa Piliang telah dimutasi.
Ia dimutasi menjadi Analisa Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga : Geram Lantaran Tetap Beraktivitas, Warga Grebek Gudang Penimbunan Limbah
Mutasi tersebut didasarkan pada Surat Telegram Nomor: 587 tertanggal 26 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jawa Timur Kombes Pol Andi Syahriful Taufik.
Dalam surat telegram tersebut jabatan yang ditinggalkan Rosa akan digantikan oleh AKP Danang Yudanto yang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit III Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa terkait mutasi yang dilakukan oleh Polda Jatim kepada jajarannya tersebut merupakan salah satu bentuk penyegaran di lingkungan Polda Jatim.
"Yang jelas itu penyegaran organisasi supaya mungkin di Porlesta Malang Kota ada penyegaran baru lah," ungkapnya kepada JatimTIMES.com ketika dihubungi melalui saluran telepon, Sabtu (27/3/2021).
Disinggung mengenai apakah mutasi yang dilakukan oleh Polda Jatim terkait kesalahan SOP (Standard Operational Procedure) penggerebekan dan penggeledahan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota terhadap perwira TNI AD yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad Kolonel Chb I Wayan Sudarsana, Gatot pun menampik.
"Kan mutasi di kita itu biasa aja, hal biasa lah isitilahnya. Kalau sesuatu ada yang kurang mungkin harus diperlukan satu hal yang perlu penyegaran baru itu aja," terangnya.
Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menuturkan bahwa nantinya AKP Danang Yudanto yang akan menjabat sebagai Kasat Reskoba Polresta Malang Kota yang baru akan melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan oleh Rosa.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Polres Malang Siap Buat Program dan Inovasi Baru
"Ya yang jelas dia melanjutkan PR-PR yang belum selesai di selama Bu Rosa jabat itu ada PR apa, yang belum selesai penyidikan atau apa ya itu dilanjutkan oleh yang baru," ujarnya.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus salah sasaran penggeledahan dan penggerebekan kepada perwira TNI AD di Hotel Regents Park Malang, Gatot mengatakan bahwa hingga sampai saat ini masih dilakukan penahanan selama 21 hari untuk proses pemeriksaan.
"Anggotanya kan masih diperiksa sama propam Polresta Malang Kota di-back up sama Propam Polda. Diperiksa sesuai dengan tingkat pelanggaran SOP nya," katanya.
Lebih lanjut keempat petugas yang melakukan penggerebekan dan penggeledagan terhadap perwira TNI AD tersebut akan menjalani tahapan lanjutan sidang kode etik tergantung tindakan yang dilakukan oleh masing-masing anggota Satreskoba Polresta Malang Kota.