free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Tak Hanya 1 Lembar, Kini Masyarakat Bisa Tukar Uang Rp 75 Ribu Hingga 100 Lembar Perhari

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Mar - 2021, 23:08

Placeholder
Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia (bi.go.id)

MALANGTIMES - Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia, kini bisa lebih banyak dimiliki oleh masyarakat. Jika sebelumnya satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya bisa memiliki satu lembar UPK, kini satu KTP bisa melakukan penukaran UPK maksimal 100 lembar.

Hal itu dibenarkan, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui siaran persnya, Senin (22/3/2021). Dijelaskannya, jika Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan bagi masyarakat memiliki sebanyak-banyaknya UPK. Satu KTP bisa melakukan penukaran maksimal 100 lembar UPK pecahan Rp 75 ribu perharinya.

Baca Juga : Studi Banding Perkembangan PPKM Mikro dan Wisata, DPRD Probolinggo Kunjungi Kota Blitar

"Masyarakat yang sebelumnya telah melakukan penukaran UPK, dapat kembali melakukan penukaran," bebernya.

Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI, bisa dilakukan dengan dua cara, baik secara individu maupun secara kolektif dapat dilakukan di Kantor BI. Dan untuk tata cara pemesanan dan penukaran, tidak terdapat perbedaan dan masih sama dengan mekanisme sebelumnya.

"Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui pintar.bi.go.id dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila 
pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. Mekanisme penukaran individu maupun kolektif juga dapat dilihat dalam aplikasi Pintar," terangnya.

Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini, diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.

Baca Juga : Faktor Cuaca, Pemkab Malang Tak Bisa Pasok Cabai Keluar Wilayah

Seperti diketahui, UPK 75 Tahun RI dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu. UPK ini juga merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dilansir dari bi.go.id, UPK 75 Tahun RI merupakan wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan termasuk dampak pandemi COVID-19. Dalam lembaran UPK itu, tertuang makna filosofis mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni