INDONESIATIMES - Berkas-berkas kubu Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diketahui belum lengkap.
Kendati demikian, Menkumham Yasonna Laoly memberikan waktu bagi kubu KLB Deli Serdang selama tujuh hari untuk segera melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap, barulah Kemenkumham bisa mempelajari pengajuan kubu Moeldoko tersebut.
Baca Juga : Wakil Ketua BMI Tulungagung Anggap Ada Pembajakan di Internal soal Pengisian Wabup
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat (PD) Herzaky Mahendra Putra meyakini kubu KLB tidak akan bisa melengkapi berkas-berkas di Kemenkumham sesuai AD/ART tahun 2020.
Bahkan, Herzaky menyebut KLB Deli Serdang itu tidak sesuai dengan AD/ART PD tahun 2020. "Namanya juga KLB abal-abal," ujar Herzaky pada keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Lebih lanjut, Herzaky juga menilai langkah Kemenkumham yang meminta kubu KLB untuk melengkapi berkas itu sudah tepat.
Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik maupun Permenkumham No 34 Tahun 2017 menjadi acuan saat ada kelompok yang mengajukan perubahan AD/ART atau sususan kepengurusan partai politik. "Sudah jelas mekanisme dan aturannya," lanjutnya.
Baca Juga : Struktur Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko Muncul, Berikut Susunannya
Jika sejak diminta melengkapi berkas hingga tenggat waktu 7 hari masih belum dilengkapi oleh kubu KLB, kata Herzaky, maka permohonan itu akan ditolak. Ia juga berkata keputusan akhir ini berada di tangan Yasonna Laoly. Herzaky yakni Yasonna akan memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil