BATUTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa beberapa saksi di Balai Kota Batu, Senin (22/3/2021). Pemeriksaan tersebut dilakukan di dalam ruangan yang tidak diketahui dan berada di lantai 3. Arah menuju lantai 3 itu tepatnya dibelakang kantor Dinas Sosial.
Namun saat awak media hendak naik ke lantai 3, terlihat dua petugas Satpol PP yang berjaga. Salah satu petugas Satpol PP itu kemudian menghadang dan melarang awak media untuk melewati lantai 3.
Baca Juga : 40 Bangunan di Kota Malang Ditargetkan Jadi Cagar Budaya Tahun 2021
"Maaf mas, awak media tidak boleh naik ke lantai 3 dan tidak boleh mengambil gambar apapun di area sekitar. Jika sudah selesai, diperbolehkan," ujar petugas Satpol PP yang tidak disebutkan namanya itu.
Diketahui, KPK hari ini kembali periksa empat saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait gratifikasi tahun 2011-2017 di Pemerintah Kota Batu, Senin (22/3/2021).
"Bertempat di Balai Kota, Pemkot Batu,Jawa Timur, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan TPK terkait gratifikasi," ujar Jubir KPK Ali Fikri.
"Keempat saksi tersebut diantaranya Sutrisno Abdullah (Pemegang Saham PT Buanakarya Adi Mandiri), Vincentius Luhur Setia Handoyo (Direktur PT AGRIC Rosan Jaya), Zadiem Efisiensi (Sekertaris Daerah Batu), dan Nugroho Widhyanto (ASN Dinas Perumahan Pemkot Batu)," imbuhnya.
Baca Juga : Lagi, KPK Periksa 4 Saksi Dugaan TPK Gratifikasi di Pemkot Batu
Tim penyidik KPK juga, telah melakukan penggeledahan dan melakukan pemeriksaan kepada keempat saksi lainya di Pemerintah Kota Batu, Jumat (19/3/2021) lalu.
Keempat saksi tersebut di antaranya Nofan Eko Prasetyo (Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya), Pratama Gempur (Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining), Riadi (Wiraswasta), Ronny Sendjojo (Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3).