BLITARTIMES - Seorang pria asal Kecamatan Nglegok berinisial MY (57) diamankan aparat kepolisian. MY diduga menjadi pelaku pencabulan beberapa anak tetangganya. Para korban adalah bocah yang masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, setelah melakukan aksi pencabulan, perbuatan bejat yang dilakukan MY tercium oleh keluarga korban dan masyarakat. MY kemudian ada tanda-tanda akan melarikan diri. Di saat itulah, perangkat desa dan Polsek Nglegok mengamankan pelaku pada Jumat (19/3/2021) dini hari.
Baca Juga : Jegal Persebaya Berlatih di Markas Lama, Dispora Pemkot Surabaya Buat Klub Fiktif
“Terduga pelaku terindikasi akan melarikan diri. Sehingga petugas dari Polsek Nglegok bersama-sama dengan perangkat desa mengambil langkah untuk mengamankan MY,” terang Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan.
Setelah diamankan, terduga pelaku diperiksa secara intensif oleh kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara, ada enam anak-anak di bawah umur yang dicabuli MY. Empat diantaranya bahkan telah disetubuhi. Namun lanjut Rochan, sejauh ini baru ada satu orang tua korban yang melapor.
“Ada enam anak bawah umur yang dicabuli. Namun yang membuat laporan baru satu orang,” terangnya.
Dari pengakuan sejumlah bocah yang diduga menjadi korban nafsu MY, dia melakukan aksi tak terpuji itu di toko miliknya. Ketika ada anak-anak berbelanja di tokonya, MY melakukan bujuk rayu agar yang bersangkutan mau dicabuli.
Baca Juga : Wartawan di Pamekasan Kecam Aksi Kekerasan Pembantu Menteri KKP
Di lingkunganya, MY dikenal sebagai sosok yang taat dan rajin beribadah. Namun diduga dia telah melakukan aksi pencabulan ini sejak lama. Para korbannya dibujuk dan dicabuli sejak masih TK. Kemudian saat sudah memasuki usia 10 tahun MY melakukan persetubuhan kepada korbannya.
“Polisi masih mengumpulkan fakta-fakta dan data lain di lapangan. Karena yang melapor baru satu orang. Bila ada perkembangan lebih lanjut nanti akan kita sampaikan,” pungkas Rochan.