PAMEKASANTIMES - Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur menggelar aksi solidaritas mengecam kekerasan kepada wartawan di Situbondo yang dilakukan pembantu atau pengawal Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (19/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, pengawal Menteri KKP diduga melakukan aksi mendorong, bahkan nyaris memukul wartawan jurnalis JTV Andi Nur Cholis (40) anggota IJTI Tapal Kuda. Saat itu, diketahui Nur Cholis sedang meliput kunjungan kerja Menteri KKP di lokasi budidaya udang vaname, Desa Kendit, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Baca Juga : Mikrolet 3 Kali Ngisi BBM sebelum Terbakar dan Sambar SPBU
Aksi solidaritas yang dilakukan di selatan monumen Arek Lancor tersebut membentangkan poster bertulis, ”Stop kekerasan terhadap jurnalis”. ”Jangan pernah ada kekerasan terhadap jurnalis,”. ”Usut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis", sebagai bentuk kecaman.
Korlap Aksi Akhmad Syafii dalam aksinya mendesak agar pihak polisi untuk segera mengusut tuntas pelaku kekerasan terhadap jurnalis JTV tersebut.
"Segera usut tuntas siapapun itu, karena kekerasan terhadap jurnalis sangat tidak dibenarkan," teriaknya.
Dikatakannya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan, termasuk kepada jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan.
Ahmad Syafi'i mengingatkan, siapa saja yang sengaja menghalangi tugas wartawan akan mendapatkan sanksi khusus sesuai aturan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga : Sosok Betty Elista, Pedangdut Cantik yang Diduga "Kecipratan" Dana dari Edhy Prabowo
"Kalau dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, sanksinya memang telah diatur khusus dalam UU Pers No 40 tahun 1999," tambahnya.
Ditambahkannya, Sesuai Pasal 18 ayat 1, ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran tersebut adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.