NGAWITIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ngawi terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan pada Jumat (19/03/2021) di sekitaran Alun-alun Ngawi, Satpol-PP Kabupaten Ngawi kembali menjaring belasan warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Baca Juga : Diskominfo Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri Ajak Warga Brantas Rokok Ilegal
Warga yang terjaring Operasi Yustisi harus menjalani hukuman menyapu atau membersihkan kotoran di sekitaran Alun-alun Ngawi.
Menariknya, selain warga biasa, sejumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi turut terjaring razia dan harus menjalani hukuman menyapu di sekitaran Alun-alun Ngawi karena tak mengenakan masker.
Menurut Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Ngawi, Arif Setiono, S.T, M.Si, tingkat kedisiplinan warga untuk mengenakan masker kini mengalami penurunan.
"Warga yang terjaring kita berikan sanksi sosial menyapu membersihkan fasilitas umum, khususnya Alun-alun Ngawi," jelas Arif kepada JatimTIMES.
Baca Juga : Gelora Bung Tomo, Stadion Mewah Ratusan Miliar yang Unfaedah
Arif menegaskan Operasi Yustisi penggunaan masker untuk meningkatkan kedisiplinan warga Ngawi yang mulai banyak mengabaikan protokol kesehatan. Bagi warga yang tidak disiplin diberikan sanksi menyapu.
"Jangan sampai adanya relaksasi penerapan PPKM skala mikro seakan-akan Ngawi loss doll," tegas Arif.