INDONESIATIMES - Sempat ditunda, sidang lanjutan kasus mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq kembali digelar hari ini Jumat (19/3/2021). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pukul 09.00 WIB.
Rencananya, sidang akan kembali digelar secara virtual lantaran kondisi pandemi covid-19. "Sidang tetap dilakukan virtual secara online. Akan tetapi mengenai kelanjutannya apakah sidang ini dilanjutkan secara online atau offline, tergantung majelis hakim dan kondisi," kata Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal.
Baca Juga : DPRD Beri Rekomendasi Lengkap atas LKPJ Bupati Banyuwangi Tahun Anggaran 2020
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab, Selasa (16/3) lalu. Pasalnya, proses persidangan yang berlangsung virtual itu menuai protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq sampai berujung walk out (W0).
Menanggapi sidang hari ini, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, kembali memberikan tanggapan. Ia mengatakan pihaknya kemungkinan akan walk out jika Habib Rizieq tak dihadirkan secara langsung.
"Masih ada diskusi lebih lanjut. Kemungkinan besar akan walk out karena Habib Rizieq nggak mau kalau online," ujar Aziz.
Dikatakan Aziz, Rizieq menolak untuk hadir sidang secara virtual. Namun hingga pagi ini belum ada keputusan apakah Rizieq diperbolehkan hadir secara langsung atau tidak.
Baca Juga : Pembunuh Bos Toko ATK Hanya Divonis Satu Tahun, Ini Penjelasan PN Kabupaten Malang
Lebih lanjut, Aziz mengatakan pihaknya telah melayangkan surat keberatan terkait sidang online kepada kejakasaan hingga Mahkamah Agung. Sayangnya surat tersebut belum mendapat jawaban.
Untuk mengetahui perkembangan sidang Rizieq terkait kasus kerumunan dan tes swab, bisa disaksikan secara langsung di channel YouTube PN Jaktim.