free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembunuh Bos Toko ATK Hanya Divonis Satu Tahun, Ini Penjelasan PN Kabupaten Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

19 - Mar - 2021, 03:13

Placeholder
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama (foto: Hendra Saputra/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang memiliki berbagai pertimbangan atas vonis satu tahun kepada AP (17), pembunuh bos toko ATK (alat tulis kantor). Beberapa pertimbangan itu  di antaranya terdakwa masih berstatus anak dan keluarga korban telah memaafkan AP.

“Salah satu pertimbangan di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak (terdakwa),” kata Humas PN Kabupaten Malang Muhamad Aulia Reza Utama, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga : Pemkot Kediri Gandeng ITS, Ukur Kekuatan Jembatan Besi Tertua di Jawa

Pertimbangan itulah yang membuat hakim memutuskan menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Pasal tersebut menjadi dakwaan kedua primer. Sedangkan dakwaan kesatu primer adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sunsider Pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP. 

Dari situ, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabur Malang menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Menurut Reza, putusan hakim yang memvonis satu tahun kepada terdakwa anak itu sudah berdasarkan pertimbangan fakta-fakta  dalam persidangan. “Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya sebagai jaksa dan hakim melaksanakan putusannya. Kalau menurut hakim (diputuskan, red) dengan Pasal 365 KUHP,” jelasnya.

Pertimbangan lain seperti keluarga korban sudah memaafkan dan  juga karena terdakwa masih dikategorikan di bawah umur. Sehingga dalam hal ini hakim mempertimbangkan hak-hak anak. “Intinya yaitu mengedepankan hak-hak si anak (terdakwa). Dan penjara adalah langkah terakhir,” ucapnya.

Tetapi, vonis satu tahun yang dijatuhkan kepada AP masih belum inkrah. Hal itu karena jaksa penuntut umum masih mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Putusan hakim di PN bukan akhir dari segalanya. Diatur dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini (masih, red) akan diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi,” jelas Reza.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum  Kejari Kabupaten Malang Misael Tambunan mengaku akan mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan. Upaya banding itu dilakukan semata untuk mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut.

Baca Juga : Turun ke Desa, MUI Glagah Bangun Sinergi dan Pererat Ukhuwah Islamiyah

“Hingga saat ini kami masih berharap hakim pada pengadilan banding akan memutus (vonis) sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” kata Misael.

Sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada 26 Januari 2021 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di toko alat tulis kantor (ATK) Jalan A Yani, Turen, Kabupaten Malang. Korban adalah pemilik toko ATK di Jalan A Yani, Turen, Kabupaten Malang.

Saat itu tokonya dimasuki oleh mantan karyawan lepasnya, AP.  Terdakwa AP melakukan hal keji itu bersama temannya, RB (23). Selain melakukan penganiayaan, terdakwa juga mencuri uang dan barang di toko tersebut.

Korban sendiri sebenarnya tidak seketika meninggal dunia. Dia sempat dibawa ke rumah sakit. Namun setelah beberapa hari dirawat, akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy