MALANGTIMES - Meski dikabarkan mudik Lebaran tahun 2021 ini diperbolehkan, sampai dengan saat ini pemerintah pusat belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Guna memastikan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu instruksi menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menpan RB).
Baca Juga : Pemkot Kediri Gandeng ITS, Ukur Kekuatan Jembatan Besi Tertua di Jawa
”Terkait hal itu (apakah ASN diperbolehkan mudik Lebaran, red), kami masih belum dapat petunjuk, belum dapat perintah dari atasan. Kalau soal itu, kami masih menunggu pemerintah pusat, dari menpan RB,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah.
Meski belum ada kepastian soal keputusan mudik Lebaran bagi ASN, jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, para ASN memang dilarang mudik Lebaran.
Terbaru saat libur peringatan Isra Mikraj, para pegawai negeri sipil (PNS) memang dilarang untuk berpergian ke luar daerah. ”Seperti kemarin itu ada pembatasan (pergi, red) ke luar daerah saat Isra Mikraj. Itu kan jelas ada (aturannya). Tapi untuk mudik ini, kami masih menunggu apakah ada larangan atau dizinkan,” ucapnya.
Jika memang ASN dilarang mudik, lanjut Nurman, Pemkab Malang bakal segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat edaran (SE). ”Ya sama, segera akan kami buatkan surat edaran soal penekanan bahwa ASN tidak diperkenankan mudik. Tahun kemarin kan SE juga seperti itu,” imbuhnya.
Nantinya dalam SE tersebut, selain mencantumkan larangan, Pemkab Malang juga akan mencantumkan sanksi yang dikenakan jika ada ASN nekat mudik Lebaran. ”Sepanjang memang nanti aturannya menyebutkan semacam itu, dilarang mudik, berarti kami terbitkan penekanan (SE) lengkap dengan sanksi yang nanti kami siapkan,” ucapnya.
Guna memastikan tidak ada ASN yang nekat pulang ke kampung halaman jika ada larangan mudik, Nurman mengaku bakal memasang aplikasi khusus untuk melacak keberadaan para ASN selama mudik Lebaran.
Baca Juga : Turun ke Desa, MUI Glagah Bangun Sinergi dan Pererat Ukhuwah Islamiyah
”Kalau kemarin ini kan sudah efektif, tidak boleh ke luar kota. Sehingga saya kontrol dengan kamera yang ada petanya. Namanya (aplikasi,red) kalau tidak salah timestamp camera. Jadi, kami tidak bisa dibohongi karena diwajibkan membuat laporan dan posisinya di mana wajib dicantumkan,” ungkapnya.
Sekadar informasi, merujuk pada penelusuran di mesin pencarian Google, timestamp camera merupakan aplikasi khusus yang bisa diinstal di perangkat smartphone. Aplikasi tersebut bisa menampilkan waktu dan peta secara real time.
Sementara itu, sampai dengan saat ini, pemerintah masih melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan mudik Lebaran tahun 2021 tersebut. Dalam pernyataannya yang dimuat dalam beberapa pemberitaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya memang masih menunggu arahan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto guna menentukan apakah PNS diperbolehkan untuk melakukan mudik Lebaran atau justru dilarang.