free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wabup Malang Minta Hidran di Pasar Dikontrol Tiap 6 Bulan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

19 - Mar - 2021, 02:03

Placeholder
Petugas gabungan saat memadamkan kebakaran di Pasar Lawang yang terjadi pada 2019 silam. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

MALANGTIMES - Keberadaan pasar tradisional bakal menjadi salah satu sektor yang dijadikan prioritas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Salah satu persoalan yang dijadikan perhatian utama adalah soal kesediaan hidran untuk memgantisipasi insiden kebakaran.

”Tata ruang pasar yang ada di Kabupaten Malang harus lebih diperhatikan. Kemudian hidrannya juga harus disiapkan,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto.

Baca Juga : Pertimbangkan Tata Ruang, Pemkab Malang Minta Kluster Perumahan Dibangun Berdekatan

Untuk menekankan kesediaan dan kepastian keberadaan hidran di pasar dapat berfungsi dengan baik, wabup bakal berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dinas terkait yang akan dilibatkan untuk memastikan keberadaan hidran tersebut, selain dinas yang membawahi pasar, adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya (DPKPCK). Perumda Tirta Kanjuruhan juga bakal dilibatkan.

”Terkait keberadaan hidran di pasar itu harus ada perawatannya. Itulah yang tentunya juga menjadi kewenangan Cipta Karya dan bekerja sama dengan PDAM (Perumda Tirta Kanjuruhan, red),” ucapnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta agar para dinas terkait tersebut melakukan kontrol akan keberadaan hidran di pasar, yang setidak-tidaknya dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. ”Bagaimana hidran itu diyakinkan harus hidup jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Fan itu memang harus ada kontrol setiap 6 bulan sekali,” tegasnya.

Selain meminta adanya kolaborasi antar-dinas terkait, Pemkab Malang juga akan menjalin komunikasi dengan para pengembang yang dilibatkan pada pembangunan pasar. ”Dengan demikian, komunikasi antara pengembang, kontraktor dan dinas tersebut akan terjalin dengan baik,” ujar mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tersebut.

Atensi khusus yang dilakukan Pemkab Malang perihal keberadaan hidran tersebut memang sudah sewajarnya dilakukan. Sebab, apabila merujuk pada data yang dihimpun oleh Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Kabupaten Malang, pasar tradisional di Kabupaten Malang memang pernah mengalami insiden kebakaran yang memilukan. Bahkan masuk sebagai insiden kebakaran terparah yang terjadi pada tahun itu.

Baca Juga : Kiat KUI Turut Andil hingga UIN Malang Miliki Mahasiswa Asing Terbanyak di PTKIN

Kejadian kebakaran yang terjadi di Pasar Lawang tersebut terjadi pada 17 April 2019. Saat itu, guna memadamkan kebakaan di Pasar Lawang, petugas terkait harus mengerahkan belasan mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.

Susahnya menjangkau titik api membuat petugas kebakaran membutuhkan waktu nyaris 24 jam guna memadamkan kebakaran. Akibat lamanya waktu pemadaman dan susahnya mengevakuasi barang dagangan, kerugian saat itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy