free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kebut 3 Ranperda Baru, Malam Ini Dewan Bentuk Pansus

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2021, 02:43

Placeholder
Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Rabu (17/3/2021). (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Pembahasan 3 regulasi baru yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah dikebut oleh legislatif. Ketiganya yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.

Pada petang ini (Rabu, 17/3/2021) tengah dilangsungkan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang atas ketiga Ranperda tersebut di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang.

Baca Juga : Dinas Koperasi dan UM Ngawi Minta Koperasi Lengkapi Legalitas Badan Hukum

Salah satu yang cukup disoroti atas jawaban itu, yakni menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan secara garis besar para fraksi-fraksi partai di DPRD Kota Malang telah memahami apa yang telah dipersiakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sehingga tahapan selanjutnya akan dikaji lebih mendalam di panitia khusus (Pansus), yang mana dibentuk pada malam ini.

"Melihat secara jawaban, kami meyakini semuanya telah dipersiapkan secara matang. Anggota sudah cukup jelas tinggal diperdalam di Pansus. Malam ini di Paripurna Internal kami langsung membentuk pansus," ujarnya.

Made menjelaskan, dalam pembentukan ini sejatinya ada 4 Pansus yang bakal terbentuk. Selain untuk 3 Ranperda diatas, yakni satu merupakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame yang telah masuk ke legislatif sejak 2016 lalu.

"Ada 4 Pansus, 1 pansus yang sudah dilempar ke DPRD di 2016 yaitu tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame. Dan itu sekarang juga harus kita bentuk," jelasnya.

Lebih lanjut, Politisi PDI-Perjuangan ini mengatakan apa saja yang menjadi permasalah dalam semua Ranperda akan dilakukan uji publik. Kemudian, bakal dilakukan pula sosialisasi terkait khususnya Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. "Yang jelas yang terkait Bantuan Hukum bagi rakyat miskin kami tetap akan memperdalam dengan LBH (Lembaga Hukum)," katanya.

Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Pendampingan Khusus kepada Petani Penemu Pisang Jenis Baru

Pihak legislatif, menurut Made, nantinya juga akan melakukan koordinasi untuk meminta waktu menjalankan audiensi. Dalam hal ini kepada kejaksaan dan kepolisian yang memang mumpuni di bidangnya.

"Supaya itu nanti muaranya kan larinya ke kejaksaan dan kepolisian, sehingga ada hukum yang tidak bertabrakan di situ dan terjadi tumpang tindih anggaran," tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan perihal regulasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini sebagai satu upaya dari pemerintah daerah dalam memberikan keadilan bagi warga Kota Malang. Utamanya, bagi yang tidak bisa memperoleh bantuan hukum akibat kurangnya pendanaan. "Justru pemerintah daerah dalam hal ini memberikan bantuan itu, bantuan hukum. Karena, literasi atau masyarakat yang melek hukum masih kurang. Dengan Perda ini nanti akan memberikan kepada seluruh warga miskin Kota Malang. Karena dia tidak mampu mendanai dirinya sendiri, nanti akan kita bantu," katanya.

Namun, dengan catatan Pemkot Malang bukan sebagai lembaga yang menaungi. Melainkan tetap melibatkan lembaga profesional hukum lainnya. "Tetap nanti berkoordinasi dan menggandeng lembaga-lembaga bantuan hukum yang telah terverifikasi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

A Yahya