NGAWATIMES - Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi kini makin menjamur di Kabupaten Ngawi.
Mengantisipasi keberadaan koperasi siluman, Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi aspek hukum dalam usaha simpan pinjam bagi KSP/USP Koperasi guna memperjelas bahwa koperasi harus memiliki badan hukum, legalitas usaha dan keanggotaan.
Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Pendampingan Khusus kepada Petani Penemu Pisang Jenis Baru
Menurut Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam (FP3SP) Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Ngawi, Agus Dwi Narimo, Sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu (17/03/2021) itu setidaknya diikuti 50 koperasi perwakilan di Kabupaten Ngawi.
"Jangan sampai nanti timbul koperasi siluman. Kita antisipasi hal tersebut" tegas Agus Dwi Narimo.
Lebih lanjut Agus menegaskan di Kabupaten Ngawi saat ini terdapat sekitar 700 KSP/USP dan sudah memiliki badan hukum semua. Namun demikian, Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro akan terus melakukan evaluasi maupun monitoring operasional koperasi yang ada. Jika ada yang menyalahi aturan akan diberikan sanksi secara bertahap hingga penghentian ijin operasional.
"Kami akan tindak tegas hingga sanksi penghentian ijin operasional jika pelanggaran berat" jelasnya.
Sementara Ketua Komite Sosialisasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kabupaten Ngawi, Helmi Abidin, S.HI, MM, AWP berharap kedepannya KSP/USP bisa memenuhi tuntutan zaman. Terlebih tantangan menghadapi kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19, koperasi harus mampu kreatif dan inovatif kembangkan usahanya dengan catatan tidak melanggar peraturan.
"Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, sehingga dengan adanya simpan pinjam bisa meningkatkan produktivitas para anggotanya" jelas Helmi kepada Jatim Times.
Baca Juga : Bakal Ada Refocusing APBD, Dewan Trenggalek Minta Pemkab Berhati-hati Gunakan Anggaran
Selain itu, tujuan usaha simpan pinjam koperasi adalah meningkatkan usaha angggota atau meningkat anggotanya yang menjadi pengusaha.
"Klo hanya pinjam karena butuh saja itu sudah kuno" tandasnya.
Helmi berharap keinginan pemerintah menciptakan wirausaha baru dapat terwujud dengan adanya bantuan permodalan dari para pengelola koperasi.
Sementara itu dalam sosialisasi aspek hukum dalam usaha simpan pinjam bagi KSP/USP menghadirkan narasumber dari Lembaga Jasa Konsultan (LJK) NajNau Jasa Utama Malang, Yusuf Sofyan.