LUMAJANGTIMES - Anggota Polsek Lumajang Kota yang dipimpin Iptu Samsul Hadi, S.H,, M.H berhasil ungkap kasus pencurian uang tunai sebesar 4,6 juta yang dialami S (57) warga Desa Denok, Lumajang
Dijelaskan oleh Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda. Andreas Shinta, SH jika tersangka berinisial AK (46) warga Desa Dawuhan Wetan Rowokangkung. Berawal ketika korban keluar bersama istrinya dan setelah pulang uang yang diletakkan di dalam tas sudah tidak dalam kondisi utuh.
Baca Juga : Aksi Pencurian Petugas PLN Gadungan Asal Jember di Tulungagung, Ini Modusnya
"Rumah dalam keadaan kosong waktu kejadian hari Sabtu (14/3), korban mengetahui uangnya berkurang ketika akan mengambil di tas, kemudian mengecek lagi uang yang ada di lemari dan jumlahnya juga tidak genap," jelas Shinta.
Lebih lanjut Shinta menjelaskan apabila korban melakukan pengecekan melalui putranya dengan membuka rekaman CCTV yang terpasang di sekitar area rumah.
Kemudian Shinta menambahkan apabila diketahui pada rekaman CCTV 1 orang yang tidak dikenal sebelumnya masuk dan berada di area rumah pelapor.
Baca Juga : Kebakaran di Selok Awar-Awar Hanguskan 2 Rumah, Uang 67 juta dan Motor CBR
"Putra korban yang mengetahui hal tersebut segera melapor ke petugas Polsek Lumajang Kota," kata Shinta.