free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Administrasi Sudah Dibayar, Warga Keluhkan Pengurusan AJB di Desa Tisnogambar yang Dinilai Berbelit

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Pipit Anggraeni

13 - Mar - 2021, 23:07

Placeholder
Buhori (tengah) saat menceritakan persoalan jual beli tanah kepada wartawan (foto : istimewa / Jatim TIMES)

JEMBERTIMES – Membeli sebidang tanah untuk investasi, merupakan dambaan setiap warga. Nmun bagaiman jika niat investasi tersebut terkendala karena rumitnya administrasi di desa? Hal ini yang dialami oleh Buhori warga Desa Sukorejo Bangsalsari Jember saat membeli tanah di Dusun Jatisari Desa Tisnogambar Bangsalsari Jember.

Dua tahun lalu, Buhori yang juga menantu dari Tohir warga Dusun Jatisari Desa Tisnogambar, membeli sebidang tanah pekarangan milik salah satu warga. Agar status tanah tersebut jelas dan bisa disertifikatkan, proses pertama yang dilakukan oleh Buhori adalah membuat akta jual beli (AJB).

Baca Juga : Bupati Banyuwangi Gagas Gerakan Belanja di Pasar Tradisional        

Sehingga, usai akad pembelian dengan pemilik lahan, disepakati untuk membuat akta jual beli. Di mana pembuatan akta ini di rumah mertua Buhori yakni Tohir di Dusun Jatisari Desa Tisnogambar, dengan disaksikan beberapa perangkat desa.

Dalam akad jual beli dan rencana penerbitan AJB, Buhori diharuskan membayar sejumlah uang senilai Rp 3 juta untuk biaya AJB dan Rp 1 juta untuk biaya administrasi. “Saya membeli sebidang tanah milik Faiq dan Yudi, senilai Rp 60 juta rupiah, di desa kan biasa mas, kami langsung mendaftarkan akad jual beli, saat itu saya bayar uang Rp 3 juta untuk biaya aktenya dan Rp 1 juta untuk biaya administrasi,” ujar Buhori.

Namun, AJB yang dinantikan ternyata sampai saat ini tidak pernah diterbitkan oleh pihak desa. Saat dirinya menanyakan ke Pemdes, hanya diberi janji tanpa kepastian kapan AJB tersebut bisa diterbitkan.

“Ini sudah dua tahun lamanya, saya pernah menanyakan ke pak Kades, baik secara langsung maupun lewat telepon, tapi masih dijanjikan, padahal kami ingin tanah tersebut bisa sepenuhnya menjadi hak saya,” beber Buhori.

Sementara itu, Kepala Desa Tisnogambar Hendrik Setiawan, saat dikonfirmasi media ini terkait lamanya mengurus AJB di desa menjelaskan, bahwa pihaknya masih akan koordinasi dengan perangkat desanya.

Baca Juga : Tiga Menteri Bersama Gubernur Jatim Hadiri Panen Raya Padi di Gresik

“Gini mas, nanti sampean saya kabari secepatnya soal ini, saya masih mau tanyakan dulu ke teman-teman, dan besok Buhori akan saya temui,” pungkas Hendrik. 

Padahal, umunya dalam mengurus lamanya Akta Jual Beli di beberapa desa dan kelurahan, waktu yang dibutuhkan hanya 30 hari atau sekitar satu bulan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Pipit Anggraeni