LUMAJANGTIMES - Untuk meminimalisir konfik sengketa tanah di kalangan masyarakat, Pemkab Lumajang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok). Kegiatan itu dilaksanakan di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03/2021).
Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyebut, Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat.
Baca Juga : Optimalkan KEK Singhasari, Gubernur Jatim Targetkan 99 Persen UMKM Lakukan Perdagangan Online
"Ide ini dari BPN Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat," katanya.
Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga.
"Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah," ungkapnya.
Sementara itu, Wabup Indah Amperawati menginginkan agar pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan.
Hal itu, lanjit Bunda Indah, penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertipikat tanah diterbitkan oleh BPN.
Baca Juga : Dinilai Tak Elok, Fraksi PKB Tolak Pengurangan Tenaga Harian Lepas
"Jadi yang masang itu bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan menegaskan bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga. Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat tanah.
"Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertipikat tanah," pungkasnya.