KEDIRITIMES - Kasus pembunuhan MY (16), gadis asal Bandung, Jawa Barat, di Hotel Lotus Kediri, menguak terjadinya praktik bisnis prostitusi online yang dijalankan tiga tersangka melalui aplikasi Mi Chat. Ketiga tersangka itu adalah Derry Kurniawan (23), pacar korban; Niki (38), saudara Derry; dan Diki (35). Ketiganya asal Bandung.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menetapkan tiga tersangka sebagai mucikari penjualan gadis di bawah umur. Dalam menjalankan praktik prostitusi online ini, para pelaku mengoperasikan ponsel sebagai sarana berkomunikasi dengan pelanggan. Termasuk negosiasi harga layanan esek-esek yang ditawarkan.
Baca Juga : Kisah TKI Tulungagung di Malaysia, Belasan Tahun Stroke dan Ditolong Pagar Nusa
Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib mengatakan, modus operandi para tersangka dalam menjalani praktik prostitusi online dengan menawarkan melalui aplikasi Mi Chat. Aksi para pelaku sudah berlangsung sejak Februari 2021.
"Selama Februari itu, mereka menyewa hotel di Kota Kediri untuk melancarkan aksinya. Terhitung sudah tujuh kali korban Ti telah melayani pelanggan," ungkap AKP Verawaty, saat menggelar press release di Mapolresta Kediri, Selasa (9/3/21).
Derry merupakan mucikari dari MY (16), korban yang meninggal di salah satu hotel di Kota Kediri. Sementara Diki dan Niki merupakan mucikari dari Ti, yang tidak lain adalah anak kandung Niki.
Selain di Kota Kediri, pelaku juga telah melakukan praktik prostitusi di beberapa kota di Jawa Timur seperti di Tulungagung dan Madiun. Dalam modusnya, pelaku menyewa dua buah kamar yang digunakan untuk bergantian.
“Mereka menyewa dua kamar. Jika mucikari satu mendapat klien, mucikari satunya pindah ke kamar sebelahnya,” ungkap AKP Vera.
Tarif layanan berkisar mulai Rp 200 ribu hingga Rp 700 ribu. Besarnya tarif tersebut tergantung layanan yang diberikan. Tarif Rp 200 ribu untuk layanan pijat. Sementara tarif Rp 700 ribu untuk layanan esek-esek.
Saat ini Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pendalaman mengenai kasus prostitusi ini. Diduga masih banyak prostitusi online yang dilakukan di Kota Kediri. Namun sayangnya, sejak terbongkar kasus MY ini, beberapa jaringan telah terputus.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kami menduga masih banyak kasus ini terjadi di Kota Kediri,” ucap AKP Vera.
Sementara itu, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
Himpitan Ekonomi
Baca Juga : Polres Malang Akan Bertindak Profesional dan Proporsional Sikapi Kasus Gus Idris
Himpitan ekonomi menjadi alasan utama sekeluarga asal Kota Bandung ini menekuni bisnis prostitusi online. Baik Derry Kurniawan maupun kakaknya, Niki dan Diki, dari latar belakang keluarga kurang mampu.
Di tempat asalnya, Kota Kembang, pelaku awalnya bekerja sebagai pemulung. Demikian pula keluarga korban MY. Mereka lantas memilih jalan pintas untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga. Mereka jadi mucikari dan korban jadi pekerja seks komersial (PSK).
Sementara, Niki selaku ibu kandung Ti mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Menjalani hidup sebagai pemulung, menurut dia, memang sangat berat. Terlebih dirinya memiliki utang sebesar Rp 3 juta untuk membayar rumah kontrakan.
"Hidup keluarga kami memang berat. Hanya menjadi seorang pemulung dan tuntutan untuk menghidupi tujuh orang anak dengan segala kebutuhan seperti susu dan lain-lain (Niki memiliki 7 orang, anak salah satunya T)," ungkapnya. "Saya meminta maaf atas segala kekhilafan yang telah saya lakukan," katanya di hadapan awak media.