MALANGTIMES - Setelah pemberangkatan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sempat ditunda karena adanya pandemi Covid-19. Saat ini, ratusan pejuang devisa asal Kabupaten Malang, dikabarkan sudah mulai diberangkatkan ke negara tujuan.
Pernyataan itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga : Penerbangan Garuda Kargo Rute Surabaya–Hongkong Diharapkan Perkuat Pasar UMKM
”Pada bulan Januari (2021) ada sekitar 800 orang Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Malang yang telah diberangkatkan," terangnya.
Namun, ratusan pekerja migran yang telah diberangkatkan tersebut, sementara ini baru mereka yang menuju ke negara Hongkong. ”Sudah diberangkat semua, ada sekitar 800-an itu. Sementara ini (yang diberangkatkan, red) masih yang tujuannya ke Hongkong. Sedangkan untuk negara tujuan yang lainnya, sampai saat ini masih belum dibuka," ungkapnya.
Menurutnya, sebelum diberangkatkan, para pekerja migran asal Kabupaten Malang tersebut, telah melalui serangkaian tahapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
”Kepada 800 orang yang telah diberangkatkan itu, sudah kami beri pembekalan khusus dan menjalani tes Covid-19. Sehingga kami pastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak terpapar Covid-19," imbuhnya.
Selain menjalani serangkaian prokes ketat sebelum diberangkatkan, setibanya di negara tujuan para pekerja migran juga diwajibkan untuk menjalani karantina. Tujuannya untuk lebih memastikan jika yang bersangkutan bebas dari paparan Covid-19.
”Ya yang jelas para pekerja migran kalau ke Hongkong harus menjalani karantina dulu selama 14 atau 21 hari, dan itu dibiayai oleh user atau calon majikan,” jelasnya.
Baca Juga : Gerakkan Ekonomi, Pelaku UMKM di Surabaya Minta Pemerintah Segera Berikan Vaksinasi
Yoyok menambahkan, kewajiban menjalani karantina tersebut, juga diberlakukan terhadap semua pekerja migran. Baik itu yang dinyatakan positif terpapar, maupun yang tidak terkonfirmasi Covid-19.
”Ketika sampai di negara tujuan, para pekerja migran juga akan menjalani karantina selama 14 atau 21 hari. Itu berlaku bagi semua, baik yang terpapar ataupun yang tidak terpapar (Covid-19),” tukasnya.