MALANGTIMES - Ratusan orang tertipu developer perumahan di Dusun Wiloso, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Bahkan atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 25 miliar.
Dari informasi yang didapatkan media ini, ratusan orang yang kebanyakan berdomisili di wilayah Surabaya dan Sidoarjo itu tergiur iklan yang diunggah PT Developer Properti Indoland (DPI) melalui media elektronik ataupun media televisi.
Baca Juga : Dana Pengembangan Madura Rp 154 Miliar Masih Mengambang
Salah satu customer atau korban dari PT DPI, Pambudi, mengatakan bahwa dirinya bersama ratusan orang lainnya sekitar tahun 2017 tergiur oleh promo Perumahan Grand Emerald Malang (GEM). “Dari situ, kami (customer) merasa tertarik karena selain harga yang terjangkau, juga memiliki view yang bagus,” kata Pambudi saat ditemui media ini di lokasi perumahan, Kamis (4/3/2021).
Awalnya Pambudi dengan customer lain masih percaya terhadap developer. Banyak yang sudah membayar uang muka hingga menyicil rumah. Bahkan ada yang sudah melunasi harga rumah. Tetapi dalam perjalanan, progres perumahan dibangun tidak mengalami perubahan.
“Setelah kami cek, tidak ada progres di sini. Yang terlihat hanya rumah contoh yang digunakan sebagai kantor marketing. Dan kami merasa kayaknya hanya diberi janji palsu,” kata dia.
Pambudi mengaku bahwa pihaknya telah bertemu dengan kepala desa (kades) Gondowangi, perwakilan Polsek Wagir, dan beberapa customer lain. “Jadi, mulai Desember 2019 seharusnya selesai. Ditunda Juni 2020, dan ditunda lagi Desember 2020. Kemudian ditunda lagi Februari 2021. Sampai ini yang terakhir nanti (janjinya) penyerahan kunci Agustus 2021,” ujarnya.
Dari pengamatan media ini, di lapangan, dari depan perumahan GME memang terlihat megah dari pintu masuknya. Tetapi setelah masuk, ternyata hanya ada dua rumah yang berdiri. Malah satu rumah hanya tergarap 70 persen.
Di sisi lain, tidak ada pengerjaan yang dilakukan saat itu. Bahkan alat berat yang ada di dalam perumahan tersebut tidak ada yang mengendalikan alias mangkrak.
Baca Juga : 10 Hari Jalankan PPKM Mikro, Hanya 8 Kecamatan di Kabupaten Malang Masuk Zona Hijau
Kini, beberapa customer yang menjadi korban tersebut membuat satu forum komunikasi yang di dalamnya berisi para korban dan kuasa hukumnya. “Intinya kami itu simpel. Kalau memang tidak digarap ya kembalikan saja uang kami meski tidak beserta bunganya. Yang penting pokoknya saja berapa. Tapi kalau tidak bisa kembalikan uangnya, ya bangun saja rumahnya,” ungkap Pambudi.
Saat ditemui media ini di lokasi, beberapa perwakilan korban terus mencoba untuk mencari solusi bagaimana haknya bisa didapatkan kembali. Tetapi informasi yang diterima media ini, ada salah satu korban yang telah melaporkan hal ini ke Polda Jatim.
Sementara itu, pihak kades Gondowangi informasinya masih dimintai keterangan oleh Polda Jatim sehingga belum bisa dikonfirmasi.