TRENGGALEKTIMES - Tanggapi munculnya izin tambang mineral yang dikantongi PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN), Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menolak tegas rencana ekploitasi mineral di kawasan Trenggalek.
Menurut Arifin walaupun sesuai peraturan terbaru izin tambang kini cukup di Pemerintah Provinsi, namun Bupati masih punya wewenang yakni pemberian rekomendasi.
Baca Juga : Bukit Putri Cempo Longsor, Bupati Gus Yani Janji Segera Perbaiki
"Izin usaha pertambangan memang di Pemerintah Provinsi. Tapi wajib ada rekomendasi Bupati. Kalau izin itu untuk pegangan silakan, namun untuk urusan di bawah tunggu dulu. Saya tetap menolak," tegas Arifin kepada TrenggalekTIMES, Kamis (4/3/2021).
Penolakan tegas Arifin bukanlah tanpa sebab, menurut pihaknya ingin mempertahankan kawasan hutan lindung yang ada di area konsesi serta ekosistem karst (kawasan batu gamping) di wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Area yang masuk dalam izin wilayah peta tambang masih tergolong hutan lindung. Jadi di area tersebut ada peta hutan lindung dan kawasan ekosistem karst bahkan masih ada pemukiman warga," tutur Arifin.
Bahkan menurut pria yang akrab di sapa Gus Ipin ini juga belum mengetahui proposal perhitungan keuntungan terhadap masyarakat sebanding atau tidak.
Di sisi lain, Bupati Nur Arifin justru tertarik dengan transformasi perekonomian berbasis sumberdaya hayati dan juga yang bisa diperbarukan. Seperti peningkatan hasil produksi perikanan, atau budidaya benih lobster.
"Lebih baik kita kita budidayakan benih lobster yang tidak boleh diekspor. Sementara di hutan ada Porang serta ekowisata, itu semua secara ekonomi lebih berkelanjutan daripada melakukan eksploitasi mineral," papar Gus Ipin.
Baca Juga : Lumajang Launching Kartu Lumajang Mengaji untuk Guru Ngaji
Arifin menegaskan pihaknya punya masyarakat dan alam yang harus dijaga. Jika pun ada transformasi ekonomi di Trenggalek harus berbasis sumber daya hayati yang terbarukan.
Perlu diketahui, PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN) sudah kantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dengan nomor P2T/57/15.02/VI/2019. SMN juga mengantongi izin WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) nomor 3235032062014043.
Izin tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Timur dengan masa aktif mulai tanggal 24 Juni 2019 s/d 24 Juni 2029 atau genap 10 Tahun.
Dengan luas wilayah tambang yang mencapai 12.813,41 Ha, area konsensi PT. SMN yang ada di Trenggalek meliputi Kecamatan Kampak, Watulimo, Dongko, Munjungan, Gandusari, Karangan, Pule, Suruh dan Tugu.