JOMBANGTIMES - Aksi pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil digagalkan pemilik kendaraan. Alhasil, pelaku bisa diamankan warga dan sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (03/2/2021), di Dusun Nggrenggeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Jombang. Saat itu, Faruk Amrulloh (43) sedang memarkirkan mobil miliknya di depan sebuah toko alat tulis.
Baca Juga : Gubernur Jatim Minta Bupati Banyuwangi Lakukan Persiapan Songsong Selingkar Ijen
Sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang pria datang menghampiri mobil milik warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng tersebut. Mereka memecah kaca mobil menggunakan kunci T dan mengambil barang berharga yang ada di dalam kendaraan.
"Pelaku memecah kaca pintu mobil tersebut dengan menggunakan kunci T setelah kaca dalam keadaan pecah di dalam mobil tersebut ada 2 HP dan uang tunai Rp 2 juta," ungkap Kapolsek Ngoro AKP Yanuar kepada wartawan, Kamis (04/2/2021).
Disebutkan Yanuar, pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini dilakukan oleh dua orang yang datang dengan mengendarai motor. Mereka adalah Muhammad Nur (58), warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara dan satu rekannya berinisal YY, yang berhasil meloloskan diri.
"Pelaku ada dua orang sebenarnya, satu tertangkap satu lagi berhasil melarikan diri, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan," terangnya.
Tertangkapnya pelaku ini berawal dari korban yang mengetahui mobilnya menjadi sasaran pencuri. Faruk yang mengetahui mobilnya dibobol maling itu, lantas meneriaki kedua pencuri tersebut.
Sejurus kemudian, warga yang mengetahui itu kemudian mendatangi lokasi. Tahu banyak warga yang datang, kedua pelaku ini mencoba melarikan diri. Namun, nasib tak mujur menimpa Nur yang gagal melarikan diri. Sedangkan pelaku YY berhasil lolos dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga : PPKM Mikro Diberlakukan, Kunjungan Wisatawan ke Kampung Coklat Meningkat
Nur yang berhasil ditangkap warga, berujung jadi bulan-bulanan massa. Polisi yang mendapat laporan, langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Petugas yang datang setelah menerima laporan langsung mengamankan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke Mapolsek, handphone yang sempat diambil kita jadikan barang bukti," kata Yanuar.
Akibat perbuatannya, Muhammad Nur kini harus meringkuk di tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
"Kami masih mengembangkan kemungkinan pelaku ini pencuri spesialis, karena dia kan sudah membawa alat sebelumnya. Untuk satu pelaku lain kini masih jadi buron," pungkasnya.