Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beri Lampu Hijau, Kementerian LHK Beri Syarat Pemanfaatan Lahan Perhutani untuk Perluasan TPA Tlekung

Penulis : Mariano Gale - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Mar - 2021, 07:52

Placeholder
Mentri DLHK melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Wali Kota Batu bersama DLH Kota Batu meresmikan IPAL di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (3/3/2021). (Foto: Mariano Gale)

BATUTIMES- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Batu berencana memperluasan lahan TPA Tlekung, Kota Batu dengan memanfaatkan lahan milik perhutani seluas 1,8 hektare. Namun hal itu harus melalui proses tahap persetujuan dari pihak Perhutani maupun Kementrian LHK.

Kementerian LHK melalui Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Karliansyah mengatakan, perluasan lahan TPA sangat diperlukan apabila terjadi penumpukan sampah dan tidak bisa teratasi lagi. Penentuan lahan juga sangat penting, dan tidak boleh menggunakan lahan observasi.

Baca Juga : Sebanyak 24 Senjata Api Anggota Polres Tulungagung Ditarik, Ini sebabnya..

"Kalau memang perluasan lahan ini tidak disalah gunakan, yang jelas akan kita bantu terkait persetujuannya. Selama lahan itu bukan lahan observasi, ya tidak masalah. Dan jika pihak Perhutani setuju, tidak jadi soal," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menambahkan, Perluasan lahan TPA Tlekung sengaja dilakukan karena disebabkan kunjungan wisatawan di Kota Batu pada tahun 2019 mencapai 7 juta. Hal itu mengakibatkan angka penimbunan sampah di Kota Batu meningkat mencapai 90 ton.

Lantaran tumpukan sampah itu menjadi sulit teratasi. Salah satunya dikarenakan sampah yang dihasilkan dari masyarakat maupun wisatawan terus menumpuk hingga tahun ini.

"Pemerintah Kota Batu sudah berkoordinasi dengan pihak Perhutani terkait perluasan lahan TPA Tlekung dengan memfungsikan lahan milik Perhutani. Ini tinggal menunggu MoU dengan pihak Perhutani," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Batu, Aries Setyawan mengungkapkan, perluasan TPA Tlekung dengan memfungsikan lahan milik Perhutani tersebut diperlukan anggran Rp 80 juta. "Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jatim. Rencana perluasan TPA Tlekung telah sampai persiapan anggaran. Untuk melakukan perluasan TPA Tlekung, anggaran yang dibutuhkan perhutani sebesar Rp 80 juta," ujarnya.

Kemudian, usai perluasan lahan disetujui oleh pihak Kementerian LHK, kebutuhan perluasan TPA lainnya seperti cut and fill akan segera dilaksanakan. "Yang pasti urus izinnnya terlebih dahulu. Kemudian progres pembuatan sel sampahnya," ujarnya.

Baca Juga : Setahun, Penyaluran Pekerja Migran di Kabupaten Malang Tertunda karena Covid-19

Diketahui, sel sampah yang ada di TPA Tlekung luasnya 9000 meter dan luas total mencapai 5 hektare. Luas sel sampah sangat jauh jika dibandingkan luas sel sampah miliki Kabupaten Malang yang mencapai 30 hektare.

"Jadi secara teknis untuk melakukan perluasan TPA Tlekung ini dipersiapkan SDM, dan kebutuhan lainya seperti, pengganti tanaman," ujarnya.

Dilakukan perluasan lahan TPA Tlekung ke sisi barat ini, agar bisa diterapkan sanitary landfill. "Kendalanya kami yakni keterbatasan lahan dan tidak bisa melakukan pengelolaan sampah secara sanitary landfill. Maka, dengan kontur lahan yang cekung dan cukup representatif bisa untuk menerapkan sanitary landfill," ujarnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Pipit Anggraeni