TULUNGAGUNGTIMES - Cegah penyalahgunaan senjata api (senpi), sebanyak 259 personel Polres Tulungagung pemegang senpi diperiksa, Rabu (03/03/2021). Dari hasil pemeriksaan petugas dan senpinya di GOR Lembupeteng ini, didapati ada sebanyak 24 pucuk senpi yang harus ditarik.
Penarikan senpi dari anggota Polres Tulungagung ini menurut Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Iptu Tri Sakti, karena adanya berbagai hal. "Di antaranya terkait surat izin pinjam pakai sudah habis dan dari hasil tes psikologi terakhir ada yang tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Tri Sakti, Rabu (03/03/2021).
Baca Juga : Gelar Reses, Bunda Fitri Ajak Jurnalis Manfaatkan Fasilitas Vaksin Covid-19
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Tulungagung Ipda Danang Tri yang disaksikan langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto bersama Pejabat Utama (PJU). "Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan senpi yang dilakukan anggota Polri. Di antaranya, untuk mengantisipasi munculnya kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota," jelasnya.
Senpi yang diperiksa ini menurut keterangan Tri Sakti, meliputi beberapa hal antara lainnya terkait surat-surat kelengkapan dan kebersihan senpi.
Satu per satu senpi yang dibawa personel wajib ditunjukkan kepada tim pemeriksa. Setelah kondisi fisik dan administrasi terpenuhi, senpi akan dikembalikan ke anggota. "Sedangkan yang dianggap tidak memenuhi syarat akan ditarik. Hasilnya, sebanyak 24 pucuk (senpi) yang kita tarik," ungkapnya.
Baca Juga : Gelar Reses, Bunda Fitri Ajak Jurnalis Manfaatkan Fasilitas Vaksin Covid-19
Bagi yang tidak ditarik dan dikembalikan ke personel anggota, Tri Sakti berharap senpi bisa digunakan secara profesional. "Polri juga memperketat pemberian izin memegang senpi bagi personel dengan berdasar hasil tes psikologi, karakteristik personel dan kebiasaan hidup maupun kondisi kehidupan rumah tangga calon pemegang senpi ini," pungkasnya.