JOMBANGTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek 57 perpustakaan desa (perpusdes). Proyek yang dibiayai dari dana desa (DD) ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 328 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Yulius Sigit Kristanto mengungkapkan, tersangka merupakan penyedia buku untuk perpusdes di 57 desa yang tersebar di 8 kecamatan. Tersangka tersebut bernama Cucuk Suhardi (47), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang.
Baca Juga : Mandi Setelah Kencan, Motor Wanita di Tulungagung Dibawa Kabur Pasangannya
"Berdasarkan hasil ekspos kemarin, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengolahan dana desa tahun 2019 yang digunakan untuk pembelian buku-buku perpustakaan desa. Sesuai dengan hasil ekspos kemarin, kami bersepakat menetapkan tersangka atas nama CS selaku penyedia perpustakaan desa," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kejari Jombang Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (03/02).
Dijelaskan Sigit, indikasi korupsi pada proyek 57 perpusdes ini terjadi di pengadaan buku. Proyek tersebut dibiayai oleh dana desa (DD) senilai Rp 1,1 miliar. Masing-masing desa menerima anggran untuk lerpusdes sebesar Rp 15-25 juta.
Pada pelaksanaannya, tersangka yang merupakan penyedia buku mendapatkan potongan harga di setiap pembelian buku. Namun, tersangka Cucuk melaporkannya dengan harga yang normal.
Modus tersebut diterapkan oleh Cucuk terhadap tiga perusahaan yang menggarap perpusdes di 57 desa itu. Tiga perusahaan itu dikendalikan oleh Cucuk secara pribadi. Yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima.
"Dia (tersangka, red) mengadakan buku ke desa-desa dengan menggunakan 3 CV yang semuanya dalam kendali yang bersangkutan. Dan juga ada diskon-diskon yang seharusnya bukan keuntungan dia, tapi dia menikmati dan juga CV itu hanyalah boneka," terangnya.
Baca Juga : Sambut Piala Menpora, Persik Kediri Gelar Latihan Perdana
Pada kasus ini, penyidik kejaksaan telah mengantongi beberapa alat bukti berupa dokumen yang disita saat penggeledahan rumah tersangka dan kantor CV Media Mentari di Jalan Mawar, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang pada 18 Januari 2021.
Berdasarkan alat bukti dokumen, pemeriksaan 30 saksi dan hasil penghitungan auditor, kasus tersebut ditemukan kerugian negara hingga ratusan juta. "Hasil perhitungan sementara kerugian negara kita temukan sebesar Rp 328 juta," beber Sigit.