free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sistem Rekrutmen Tenaga Medis Bermasalah, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Mar - 2021, 00:43

Placeholder
Suasana klarifikasi Komisi IV DPRD Trenggalek di aula gedung DPRD Trenggalek

TRENGGALEKTIMES - Ada indikasi keteledoran dalam rekrutmen pegawai penunjang di Rumah Sakit Darurat Panggul, Komisi IV DPRD Trenggalek panggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah hingga yang bersangkutan.

Menurut Mugianto selaku Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek menerangkan bahwa upaya pemanggilan tersebut merupakan bentuk klarifikasi yang dilakukan agar Komisi IV DPRD Trenggalek tahu kejadian yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga : Pengajar di Tulungagung Bersiap Pembelajaran Tatap Muka

"Hasilnya memang benar ada keteledoran di pihak panitia. Menurut panitia perekrutan memang ada salah satu pelamar yang dinyatakan lulus namun umurnya melebihi ambang batas yang sudah tercantum dalam peraturan yakni 35 tahun," jelas Mugianto usai klarifikasi.

Masih menurut Mugianto, tidak hanya keteledoran pada ambang batas usia, proses rekrutmen yang ada di Rumah Sakit Darurat Panggul sarat akan ketidaktransparan. Menurutnya entah disengaja atau tidak kesalahan tersebut teramat fatal.

"Kami menyayangkan kecerobohan panitia dalam menyeleksi tenaga penunjang. Padahal batasan usia pada seleksi masih tergolong pada tahap awal yakni seleksi adminitrasi," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat Trenggalek, Senin (1/3/2021).

Selain itu, Mugianto juga klarifikasi tentang pasinggrade nilai tes tulis dan tes wawancara. Pasalnya dalam pelaksanaan tes tersebut kental akan unsur subjektif dan sangat kelihatan kejanggalannya. Seperti penilaian pasing grade yang terasa janggal.  

"Ada peserta yang nilai tes tulis mendapatkan 91 namun pada tes wawancara hanya memperoleh nilai 21 dan sebaliknya juga ada. Nilai tes tulis rendah, namun pada tes wawancara sangat tinggi, jadi sangat terlihat tidak profesional," tegasnya.

Sementara itu, menurut Saeroni selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus sebelumnya kini sudah didiskualifikasi dan diganti dengan yang baru.

Baca Juga : DPD Partai Golkar Lumajang Bantu Korban Longsor di Sawaran Kulon

"Untuk peserta yang melanggar batas usia telah ditindaklanjuti dan telah didiskualifikasi. Sementara untuk mengisi kekosongan panita sudah diganti dengan peserta yang nilainya di bawah peserta yang didiskualifikasi tadi," terang Saeroni.

Menindaklanjuti perkara yang ada, Saeroni mengaku bakal segera melakukan pendalaman di beberapa sektor. Terutama pada panitia penyelenggara yang dianggap telah teledor saat menjalankan tugas.

 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni