TULUNGAGUNGTIMES - Wisata di Kabupaten Tulungagung telah diperbolehkan buka kembali sejak satu pekan terakhir. Namun hingga hari ini, baru 5 tempat wisata yang mengajukan izin kepada Satgas Penanganan Covid-19. Beberapa diantaranya masih dalam proses assessment dan izin pun belum dikeluarkan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro menjelaskan, dari 5 tempat wisata yang mengajukan izin tersebut, 3 diantaranya masih proses assessment. Ke tiga tempat wisata itu adalah Nangkula Park, Kampung Susu Dinasty, dan Brond Waterpark.
Baca Juga : Diresmikan Hari ini, RSUD Soedono Dilengkapi Laboratorium PCR
Kemudian Pantai Gemah juga dalam tahap assessment dan satu lain yaitu Punokawan Park dalam tahap pengajuan izin. Kemudian untuk tempat wisata yang sudah dilakukan assesment adalah Nangkula Park, Kampung Susu Dinasty, dan Brond Waterpark.
“Baru 3 yang saat ini yang sudah dilakukan assessment,” katanya.
Lebih jauh Galih menjelaskan, untuk bisa mengantongi izin pembukaan tempat wisata, maka pelaku usaha wajib memenuhi beberapa kriteria. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata untuk memulai kembali operasi wisatanya antara lain tersedianya pengukur suhu, tempat cuci tangan, ruang isolasi, petugas yang menegur jika ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Jam operasional tempat wisata juga dibatasi. Untuk yang mulai beroperasi pukul 06.00 WIB harus tutup pukul 16.00 WIB. Hal ini berlaku untuk wisata buatan.
“Siang hari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB dilakukan penyemprotan disinfektan untuk sterilisasi,” terangnya.
Sedang yang mulai buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIN. Hal itu untuk tempat wisata alam.
Galih menjelaskan, proses assesment pada dasarnya tergantung dari luas dan kelengkapan lokasi wisata. Setelah assesment selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, maka baru diperbolehkan buka.
Sementara ketika disinggung mengenai adanya ledakan pasien Covid-19 jika lokasi wisata benar dibuka, Galih tidak bisa menampik hal itu bakal terjadi.
Maka dari itu, persyaratan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian lokasi wisata.
Terlebih banyak lokasi wisata di Tulungagung, sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sulit melakukan kontrol terhadap pengunjung.
“Ketika nanti terjadi pelanggaran dan dinamika (penularan) Covid-19 dari lokasi wisata, maka langsung kita tutup,” katanya tegas.
Baca Juga : Pejabat Utama Rencana Dimutasi, Kapolres Malang Minta Tetap Pertahankan Predikat
Pengelola wisata juga wajib melaporkan perkembangan situasi di tempat wisata setiap hari.
Laporan ini bisa dijadikan evaluasi layak tidaknya lokasi wisata ini beroperasi lagi.
Jika pelanggaran sesuai laporan itu terjadi secara masif oleh pengelola, maka akan ditutup. Namun jika yang melanggar adalah pengunjung, maka akan dilakukan teguran.
Dari data yang dimiliki oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, ada 161 tempat wisata yang terdiri dari 24 wisata alam, 28 wisata buatan, 44 wisata purbakala, 23 wisata bahari, 3 wisata edukasi, 7 wisata kuliner, 6 wisata minat khusus, 15 wisata budaya, 6 wisata belanja dan 5 desa wisata.
Sementara itu Pengelola wisata buatan Brond Waterpark di Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu, Ahmad Baharuddin menyambut baik kebijakan Pemkab Tulungagung ini.
Baharudin mengakui, sejak ditutupnya lokasi wisata sejak akhir Desember tahun lalu, dirinya mengalami kerugian dalam menjalankan bisnisnya.
“Setiap bulannya antara 6 hingga 10 juta rupiah,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung ini menyampaikan keputusan Pemkab membuka kembali tempat wisata sudah tepat.
“Penanganan ekonomi dan kesehatan saat pandemi harus berjalan seiring,” pungkasnya.