free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Potensi Tingkatkan PAD, DLH Kota Malang Usulkan Aturan Penjualan Hasil Cacahan Botol Bekas

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Pipit Anggraeni

26 - Feb - 2021, 23:09

Placeholder
Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang nampaknya tak mau ketinggalan untuk terus menyumbang peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasca mendapatkan bantuan mesin pencacah sampah dari Kementerian Perindustrian, DLH Kota Malang berencana untuk mencari formula khusus agar bisa mendistribusikan hasil cacahan sampah botol bekas.

"Hasilnya (cacahan botol bekas) memang bagus. Tapi sayangnya kita belum bisa menjual. Dan disana cukup besar hasilnya, mungkin lebih besar dai bank sampah," jelas Wahyu Setianto, Kepala DLH Kota Malang.

Baca Juga : Penambangan Pasir Ilegal, Unit Pidsus Satreskrim Tulungagung Pasang Papan Larangan

Pihaknya berharap, nantinya akan ada sebuah aturan yang menjadi dasar hukum untuk memudahkan DLH mendistribusikan hasil olahan cacahan sampah seperti halnya Bank Sampah.

"Mungkin ada satu peraturan yang mempermudah kita, karena ada beberapa perusahaan daur ulang yang meminta bahan daur ulang seperti di Bank Sampah," jelasnya.

Karena itulah, jika nantinya telah terdapat aturan sebagai dasar hukum, tentunya akan dilakukan kerjasama dengan pihak-pihak untuk memecahkan permasalahan pendistribusian hasil olahan cacahan sampah botol bekas tersebut.

"Jadi jangan sampai dicacah, tapi kemudian malah menumpuk dan jadi masalah," ungkapnya.

Dengan kerjasama itu, tentunya akan terdapat potensi PAD baru yang bisa berkontribusi untuk Pemkot Malang. Sehingga, jika hal ini tak segera mendapatkan solusi, tentunya akan sangat disayangkan.

"Ini potensi PAD. Kami akan sampaikan ke Walikota, ke inspektorat, ke dewan juga waktu hearing, ini mau dikemanakan, kalau kita langsung menjual salah, karena belum ada dasar hukumnya seperti Bank Sampah," jelasnya

Baca Juga : Rekrutmen CPNS, Pemkot Blitar Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Upaya ini, tentunya juga selaras dengan tujuan Pemkot Malang, melalui DLH Kota Malang guna komitmen melakukan pengurangan sampah di Kota Malang. Selain dengan cara pengolahan sampah dengan mesin pencacah, tentunya juga bisa memperoleh penghasilan baru.

DLH Kota Malang juga menggencarkan dalam memaksimalkan lagi rumah pilah, kompos dan daur ulang (PKD) sampai dengan mengoptimalkan pengolahan sampah dengan sanitary landfill. Selain itu juga terus menggencarkan gerakan pengurangan sampah dengan program 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

"Kami sangat berkomitmen untuk pengurangan sampah di Kota Malang," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Pipit Anggraeni