free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Penambangan Pasir Ilegal, Unit Pidsus Satreskrim Tulungagung Pasang Papan Larangan

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

26 - Feb - 2021, 21:59

Placeholder
Didik Riyanto saat memasang papan himbauan larangan penambangan pasir ilegal. (dok. Pidsus Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNGTIMES- Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung memasang papan larangan penambangan pasir ilegal di bantaran kali Brantas, Tulungagung, Kamis (25/2/21).

Setidaknya ada 8 titik lokasi penambangan illegal yang diberi papan imbauan ini. Titik penambangan pasir ini berada di Desa Pinggirsari, Desa Srikaton di Kecamatan Ngantru. Lalu ada di wilayah Kecamatan Rejotangan, Ngunut dan Sumbergempol.

Baca Juga : Astra Financial Kerja Sama dengan Kostrad Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Kanit Pidsus Satrreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto menjelaskan, kegiatan ini dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB. Pihaknya tidak menampik penambangan pasir ilegal marak terjadi di sepanjang aliran sungai brantas. Pemasangan papan imbauan ini merupakan perintah dari Mabes Polri.

“Tentunya langkah kami sesuai telegram (baca perintah) melakukan langkah pre emtiv,” ujar Didik, Jum’at (26/2/21).

Upaya preemtiv ini sekaligus dalam bentuk sosialisasi dan imbauan. Jika dalam kurun waktu 2 mingu sejak pemasangan papan itu berlangsung tidak diindahkan oleh penambang pasir, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa tindakan.

“Otomatis kami yang di unit pidana khusus akan melakukan upaya penindakan secara hukum. Apabila terpenuhi penambangan ini, maka proses hukum yang akan kami laksanakan,” terangnya.

Untuk pelanggaran penambangan ilegal, ancaman hukuman sesuai UU Minerba (Mineral dan pertambangan) selama 5 tahun. Bukan hanya kepada penambang, truk pengangkut pasir juga akan dikenakan pasal serupa.

“Apabila nanti kita jumpai  saat operasi warga yang mengambil material, terpenuhi unsur ikut melaksanakan kegiatan pertambangan nanti akan kami terapkan Pasal 55 (ikut serta),” jelasnya.

Selain dengan komando atas, pihaknya juga berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait, semisal Perum jasa Tirta, Dinas Lingkungan Hidup dan Lembaga Swadaya Masyarakat Mangkubumi.

Disinggung efektifitas pemasangan papan imbauan ini, mengingat sekitar 2 tahun lalu Perum Jasa Tirta juga telah memasang papan serupa, namun penambangan ilegal tetap berjalan aman.

“Kalau nanti imbauan kami tidak diindahkan, selanjutnya kami akan menggandeng seluruh instansi yang membidangi seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), PJT, DLH, serta Satpol PP,” papar Didik.

Rerata penambangan pasir yang dilakukan sudah menggunakan peralatan mekanik. Dari 8 titik yang dipasang papan imbauan, 6 diantaranya menggunakan peralatan mekanik.

Sementara itu LSM PPLH Mangkubumi melalui ketuanya, Ichwan Mustofa menyebut permasalahan pertambangan pasir ilegal harus diselesaikan dari hulunya. Ichwan mengatakan, selama ini penegakan hanya menyentuh pada kelas pekerja, namun tidak pernah menyentuh aktor intelektual, atau penyandang dana di belakang pertambangan pasir itu.

Baca Juga : Larang Penambangan Pasir di Brantas, Polres Tulungagung Pasang Papan Imbauan

“Akar persoalan tidak tuntasnya penambangan ilegal di kali Brantas, karena tidak berjalanya penegakan hukum secara berkelanjutan,” kata Ichwan.

Pria ramah ini melanjutkan penegakan hukum harusnya juga menindak pemodal di balik penambangan ilegal ini.

Ichwan menyebut penambangan ilegal menggunakan alat mekanik di Kali Brantas mulai marak pada akhir 2010. Sebelum tahun itu, penambang biasanya melakukan penambangan secara manual menggunakan cangkul dan cikrak (pengki dari anyaman bambu). Cara manual dinilai ramah lingkungan dan tidak menggaggu keberlangsungan ekosistem sungai. Akibat penambangan mekanik ini, sejumlah satwa air khas Kali Brantas kini semakin sulit ditemui.

“Paling saat ini ikan bader abang (merah), ikan jendil. Sedang untuk bulus sekarang juga sulit ditemui,” ujar Ichwan.

Padahal sebelum adanya penambangan pasir mekanik, ada sekitar 12 spesies ikan yang hidup di kali Brantas. Keberadaan ikan ini dijadikan pendapatan bagi nelayan sungai yang menggantungkan hidupnya dari spesien ikan ini.

Dari sensus ikan yang dilakukanya pada tahun 2010, Ikan-ikan itu antara lain bader abang, bader putih, merah ganting, montho, kuniran, palung, lokas, rengkik, peting, jendil, mberot dan ikan papar.

“Kondisi ikan ini sekarang sudah langka,” katanya.

Selain kerusakan ekosistem, penambangan pasir juga mengakibatkan kerusakan pada lingkungan, seperti menurunya muka air tanah hingga 12-15 meter. Selain itu bantaran sungai juga mengalami abrasi, sehingga hampir merobohkan beberapa pemukiman di wilayah Ngunut.

 


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana