free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korupsi TMC, Mantan Anggota Dewan Dituntut 5 Tahun Penjara

Penulis : Joko Pramono - Editor : Dede Nana

26 - Feb - 2021, 23:07

Placeholder
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Agung Radityo (Joko Pramono for Jatim TIMES)

TULUNGAGUNGTIMES- Tersangka dugaan korupsi TMC (Tulungagung Motor Club) Gunarto, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. 

Sidang tuntutan terhadap Gunarto dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa (23/2/2021) lalu. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo, Jum’at (26/2/2021).

Baca Juga : 1.124 Polisi Jombang Ikuti Vaksin Covid-19, Ini Pesan ke Masyarakat

“Menurut JPU (jaksa Penuntut Umum), Gunarto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Agung.

Sesuai dengan UU itu, Gunarto dituntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Gunarto juga dibebani pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Gunarto juga diwajikan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 354.500.000,-.

“Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, diganti dengan penjara selama 2,5 tahun. Jadi kalau tidak dibayar ya 7,5 tahun tambah 3 bulan,” ujarnya.

Selama persidangan, Gunarto bersikap kooperatif. Agung mengatakan, sikap Gunarto ini bakal memperingan hukuman yang bersangkutan.

Gunarto juga mengakui seluruh perbuatanya. Dalam persidangan Gunarto mengakui segala perbuatannya. Uang itu diakui oleh Gunarto untuk keperluan pribadi, seperti mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Tulungagung dan kehidupan sehari-hari.

“Tidak ada sanggahan atau bantahan. Dia mengakui semua,” katanya.

Gunarto merupakan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 dari partai Golkar.

Disinggung terkait penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara, Agung katakan hingga kini belum ada penyitaan aset. Pasalnya, kasus ini merupakan limpahan dari Polres Tulungagung. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada penyitaan aset terdakwa untuk mengganti kerugian negara selepas adanya putusan pengadilan.

Baca Juga : Wartawan JatimTIMES Beri Pelatihan Menulis Humas Polres dan Polsek Pasuruan

Sementara itu penasehat hukum Gunarto, Bambang Suhandoko mengakui jika kliennya sudah mengakui segala perbuatanya. Sikap kooperartif kliennya ini, nantinya akan dmintakan sebagai pertimbangan kepada hakim untuk memperingan hukuman Gunarto.

“Sikap kooperatif dan kondisi Gunarto yang sakit stroke akan kita mintakan pertimbangan pada hakim untuk meringankan hukuman,” ujar Bambang.

Korupsi TMC menyeret mantan anggota DPRD Tulungagung tahun 2014-2019, Gunarto. Di mana, Gunarto bertindak sendiri dalam korupsi ini, mulai dari menyusun proposal bantuan, mencairkan uang hibah, menggunakan uang bantuan hingga membuat laporan pertanggungjawaban.

Tanda tangan pengurus lainnya dipalsukan oleh Gunarto saat pencairan dan pembuatan LPJ. Hibah yang diembat oleh Gunarto adalah hibah dari KONI untuk TMC sejak 2016-2019 sebesar Rp 375 juta. Uang itu Rp 354.500.000 diantaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Gunarto.

 

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Dede Nana