free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Gak Jadi Pulang, Pria di Lumajang Ditangkap Lagi Saat Keluar dari Penjara

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

26 - Feb - 2021, 18:43

Loading Placeholder
MB dan barang bukti yang diamankan polisi (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

LUMAJANGTIMES - Pria asal desa Wonokerto Kecamatan Gucialit Lumajang, harus mengubur impian untuk bertemu dengan keluarganya, setelah menjalani pidana kurungan di Lapas Kelas II-B Lumajang.

Kamis (25/2) kemarin, sekitar pukul 10.00, MB (47) dinyatakan bebas dari penjara Lumajang, namun polisi sudah mengantongi bukti pencurian motor lainnya, sehingga begitu keluar dari Lapas polisi dari Polsek Kota Lumajang kembali menangkapnya.

Baca Juga : Kecelakaan, Residivis Diamankan Saat Bongkar Paving Sembunyikan Narkoba

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta kepada media ini menjelaskan, MB ditangkap karena polisi memiliki bukti pencurian sepeda motor Yamaha Vega yang dicuri MB, di parkiran Masjid Sabilul Muhklishin Kelurahan Tompokersan, tepat setahun lalu, yakni tanggal 25 Februari, sekitar pukul 19.00.

"Waktu itu pemilknya sedang menjalankan sholat Isyak, MB kemudian datang ke parkiran masjid dengan membawa kunci T dan membawa kabur motor korbannya," kata Ipda Shinta.

Pelaku tergolong cukup ahli dalam melakukan aksinya, karena sebelum korban selesai sholat, MB sudah selesai melakukan perusakan kunci dan membawa kabur motor korbannya.

Baca Juga : Pelemparan Sabu Dalam Lapas Terekam CCTV

"Kini MB kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami amakan sejumlah barang bukti kejahatannya, dan pelaku terjerat pasal 363 KUHP," urai Ipda Shinta kemudin.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---