TULUNGAGUNGTIMES- Petugas Lapas Kelas 2B Tulungagung yang berada di Jalan Pahlawan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas.
Penyelundupan ini dilakukan dengan cara melempar bungkusan dari jalan di utara Lapas. Pelemparan yang terjadi pada Senin (22/2/21) lalu itu terekam jelas oleh CCTV Lapas Tulungagung.
Baca Juga : Polisi Tembak Dua Tersangka Curanmor di Kawasan Sawojajar
Setelah diambil oleh petugas, bungkusan itu ternyata adalah paket sabu seberat 8,39 gram.
“Ada dua paket yang beratnya 8,39 gram, dan kami serahkan ke Satreskoba Tulungagung,” ujar Kalapas Tulungagung, Tunggul Buwono, Kamis (25/2/21).
Dari rekaman CCTV terlihat 2 pria dengan mengendarai motor matic tanpa nomor polisi dari arah barat ke timur.
Sesampainya di samping tembok lapas, kedua pria itu berhenti. Salah satunya turun dari kendaraan dan melemparkan sesuatu ke dalam lapas, melewati tembok lapas setinggi 6 meter.
“Untungnya jatuh di beranggang,” kata Tunggul.
Beranggang merupakan ruang terbuka antara bangunan dalam lapas dan tembok lapas. Jarak antara beranggang dan bangunan dalam lapas berjarak sekitar 4 meter.
Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi, ke depan Tunggul berencana memasang jaring di sekeliling bangunan lapas, sehingga jika terjadi lemparan dari luar, akan tertahan jaring dan mudah untuk diamankan.
“Kita akan pasang jaring di beranggang,” kata pria berkumis ini.
Tunggul menjelaskan pelemparan narkotika lebih banyak dibandingkan upaya penyelundupan melalui depan yang skriningnya sangat ketat.
Setiap makanan ataupun barang bagi warga binaan dari luar akan diperiksa seksama. Pelemparan biasanya dilakukan saat siang hari, jelang atau sesaat setelah sholat dluhur.
Kasus pelemparan ini merupakan yang pertama selama kurun 2021. Pada tahun 2020 pihaknya berhasil menggagalkan 7 kali upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
“5 kali melalui lemparan, dan 2 kali melalui penjagaan depan,” kata Tunggul.
Paling besar adalah upaya penggagalan penyelundupan melalui petugas depan sebanyak 31 gram sabu, yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan kerupuk.
Baca Juga : 45,78 Gram Ganja Dimusnahkan, Kabupaten Malang Masih Dihantui Peredaran Narkoba
Disinggung adanya komunikasi antara warga binaan dan pelempar, Tunggul tak menampik hal itu.
Diakui dalam Lapas ada wartel (warung telepon), sehingga warga binaan bisa berkomunikasi dengan orang luar.
Dalam wartel ada 6 bilik, 4 bilik untuk panggilan video, dan 2 untuk panggilan suara biasa.
“Kalau penyadapan itu kan ranahnya Kepolisian dan Kejaksaan ya, kita enggak punya kewenangan itu,” jelasnya.
Tunggul juga memaparkan jika lapas merupakan miniatur dari kehidupan luar. Sehingga kebiasaan di luar lapas dibawa ke dalam lapas.
Dari 554 warga binaan, 355 di antaranya merupakan terpidana kasus narkotika dan narkoba. Dari 355 itu, 61 di antaranya merupakan residivis.
Sedang warga binaan lainnya merupakan terpidana kasus pidana umum, terorisme dan Tipikor.
“Segala macam cara dilakukan untuk mendapatkan barang (narkotika),” kata Tunggul dengan tegas.
Untuk antisipasi di dalam blok, rutin dilakukan razia seminggu sekali. Namun tidak menutup ada razia insidentil, jika ada informasi terkait peredaran narkoba.
“Pisau, sajam yang dibuat dari garpu sendok, HP dan charger,” pungkas Tunggul.