BATUTIMES- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu rancang 15 Inovasi hingga servis makan gratis kepada masyarakat yang mendapat layanan tilang lebih dari 4 menit. Dari 15 inovasi terbaru itu, beberapa diantaranya pun sudah diterapkan. Diantaranya, seperti e-tilang dan layanan konsultasi hukum secara virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto mengatakan, hal ini sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan prestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Baca Juga : Aturan Turunan UU Cipta Kerja Terkait Bumdes Diterbitkan, Begini Cara Mainnya
Menariknya, pihak juga melakukan pelayanan makanan gratis kepada masyarakat yang sedang melakukan proses tilang di Kejari Batu.
Supriyanto mengakui hal ini dilakukanya karena Kejaksaan adalah abdi masyarakat yang tugasnya memberikan layanan, bukan mendapatkan layanan. Selama ini, masyarakat harus mengikuti standar operasi (SOP) jika ingin mengurus sesuatu di Kejaksaan.
"Tidak hanya di bagian tilang saja, pemberian makan gratis juga berlaku di bagian lainnya pada Kejaksaan Negeri Batu," ujarnya.
Dengan ini, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pelayanan dengan baik serta menerapakan WBK dan WBBM.
Baca Juga : Lagi, Struktur Batu Bata Kuno Ditemukan di Bondowoso
"Kami berkomit agar bertugas secara jujur, menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ia meyakini, layanan yang terbaik akan hadir jika praktik KKN dihilangkan dari kebiasaan kerja. Kejari Batu juga terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat," ujarnya.