TULUNGAGUNGTIMES - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, berbagai peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut terdiri dari 45 PP dan 4 perpres, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Baca Juga : Tak Ingin Ada Cacat, Disdikbud Kota Malang Matangkan Mekanisme Penerimaan Siswa Baru
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan Wahyu Yuniarko menjelaskan, dalam PP yang baru disahkan, Badan Hukum BUMDesa diperoleh melalui beberapa tahapan. Antara lain pengajuan nama, Musyawarah Desa/MAD pendirian, pendaftaran BUMDesa, verifikasi oleh Kementerian Desa dilanjutkan dengan penerusan data ke Kemenkumham.
"Status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham," jelas Wahyu, kamis (25/2/2021).
Organisasi BUMDesa/BUMDesa bersama, lanjutnya, terpisah dari Pemerintah Desa dan organisasi itu terdiri dari Musyawarah Desa/MAD, penasehat, pelaksana operasional dan pengawas.
Selain itu, untuk mewujudkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, harus memposisikan Musyawarah Desa/MAD sebagai organ tertinggi.
Dalam PP juga diatur masa jabatan pelaksana operasional dan pengawas yaitu 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. "Pembatasan masa jabatan ini didasarkan pada pentingnya keberlanjutan BUMDesa yang profesional dengan tetap mempertimbangkan proses kaderisasi," katanya.
Menurut Wahyu, desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang di luar tanah dan bangunan. Dengan syarat barang tersebut harus dipindahtangankan terlebih dahulu, sehingga beralih menjadi aset BUMDesa.
Untuk Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUMDesa dengan skema kerja sama usaha bukan penyertaan modal.
BUMDesa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha. Beberapa ketentuannya adalah digunakan untuk pengembangan usaha atau pembentukan unit usaha, waktu pengembalian tidak melebihi sisa masa jabatan direktur, memiliki laporan keuangan yang sehat minimal 2 tahun terakhir, tidak mengakibatkan perubahan proporsi modal, dan disetujui oleh penasihat atau Musyawarah Desa/MAD.
Baca Juga : Lagi, Struktur Batu Bata Kuno Ditemukan di Bondowoso
Kerja sama BUMDesa dapat dilakukan dengan berbagai pihak seperti pemerintah (termasuk Pemerintah Desa), dunia usaha, koperasi, lembaga non-pemerintah dan lain-lain.
"Kerja sama harus disetujui oleh Musyawarah Desa/MAD atau penasihat sesuai kewenangan masing-masing," imbuhnya.
Musyawarah Desa/MAD, lanjut Wahyu, dapat menghentikan kegiatan usaha BUMDesa dengan berbagai alasan. Diantaranya seperti mengalami kerugian terus menerus dan tidak dapat diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah. Kemudian itu harus berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian kesehatan dan evaluasi kinerja.
Untuk menjadi catatan, bahwa penghentian kegiatan usaha tidak mengakibatkan penghapusan badan hukum BUMDesa. Karena setelah dilakukan penghentian kegiatan usaha, BUMDesa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui penyertaan modal baru, penataan organisasi, pembentukan usaha baru dan lain-lain.
Pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD, kata Wahyu, wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama paling lama 2 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Keseluruhan aset yang dikelola Pengelola kegiatan DBM eks PNPM-MPD dicatat sebagai milik bersama masyarakat Desa dalam 1 kecamatan.
Untuk merespons hal tersebut, Wahyu mengaku Dinas PMD Tulungagung tengah menyiapkan regulasi daerah, perda dan perbup, dengan harapan ada payung hukum yang jelas agar kegiatan berjalan dalam rel yang semestinya.