MALANGTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang akan terus melakukan sinkronisasi dan sinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait program pajak dan retribusi parkir. Dengan begitu, pengelolaan e-parking bisa efektif.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji menyebut bahwa Bapenda dan Dishub sudah duduk bersama untuk memecahkan permasalahan pada potensi pemasukan pajak daerah. “Nah nanti itu tusi-nya di mana. Kalau pajak ya Bapenda, kalau retribusi ya ke Dishub,” kata Sutiaji yang hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) Bapenda Kota Malang di salah satu hotel di Kota Malang, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga : Lindungi Pekerja, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Di sisi lain, Sutiaji mengaku bahwa berbicara tentang peningkatan pendapatan, perlu ada intensifikasi, ekstensifikasi, dan kolaborasi. “Ini sudah ada 300 titik dari target 500 titik yang kemarin luput dari potensi pendapatan kita. Kurang lebih Rp 5 miliar tidak ditarik oleh Dishub karena dikira milik Bapenda dan Bapenda sendiri tidak memiliki target,” ungkap dia.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dishub terkait pemisahan antara pajak parkir dan retribusi parkir.
Hal itu seperti halnya di sebuah ruko, ada lahan parkir di depannya. Di situ Handi menjelaskan bahwa ada yang masuk dalam retribusi yang dikelola Dishub dan ada juga yang masuk pajak parkir yang dikelola Bapenda.
“Memang ada titik yang harusnya masuk pajak parkir yang diserahkan Bapenda, ada pula retribusi parkir yang seharusnya masuk Dishub tapi dikelola Bapenda. Itu maksud sinkronisasi agar jelas penerimaan retribusi dengan pajak parkir,” kata Handi.
Pria yang saat ini juga menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) kepala Dishub Kota Malang ini menuturkan bahwa setelah ada berita acara sepengetahuan wali kota Malang, pihaknya mulai memasukkan data tersebut dalam satu aplikasi Sisparma (Sistem Informasi Parkir Malang).
“Setelah itu saya masukkan dalam satu aplikasi Sisparma. Saat ini retribusi sudah masuk, nanti tinggal pajak yang kami masukkan. Sehingga dalam satu dashboard itu kelihatan mana titik retribusi, mana titik pajak,” jelasnya.
Baca Juga : Tak Terima Hasil Ujian Perangkat Desa, LBH Ansor Tulungagung Sarankan Dibawa ke PTUN
Nantinya antara pajak parkir dan retribusi parkir dapat memininalisasi potential loss. Lebih lanjut, Handi mengatakan bahwa permasalahan terkait potential loss sudah kerap terjadi karena kurang sinkronnya pajak parkir dan retribusi parkir.
“Problem ini sudah lama, kurang lebih sejak 2008, belum bisa terselesaikan antara sinkronisasi pajak parkir dengan retribusi parkir. Ini pertama yang akan saya lakukan,” ucap dia.
Dengan permasalahan yang telah terjadi sejak belasan tahun itu, Handi akan mulai memetakan titik permasalahan yang ada. Harapannya dapat mempermudah tupoksi (tujuan pokok fungsi) antara Bapenda dengan Dishub.